Jaksa Minta Hakim Kesampingkan Eksepsi Munarman karena Subjektif dan Masuk Materi Perkara

Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim mengesampingkan eksepsi alias nota keberatan dari terdakwa kasus terorisme Munarman yang juga eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), beserta kuasa hukumnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Des 2021, 13:35 WIB
Diterbitkan 22 Des 2021, 13:35 WIB
FOTO: FPI Bantah Tudingan Penyerangan Terhadap Polisi
Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan terkait aksi penyerangan terhadap polisi oleh Laskar FPI di Petamburan III, Jakarta, Senin (7/12/2020). Polisi menembak mati enam orang yang mengawal rombongan Rizieq Shihab. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim mengesampingkan eksepsi alias nota keberatan dari terdakwa kasus terorisme Munarman yang juga eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), beserta kuasa hukumnya.

Pada sidang hari ini, Rabu (22/12/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, jaksa menilai eksepsi Munarman dan pengacaranya terlalu subjektif. 

"Semua keberatan terdakwa tersebut yang berisi uraian tentang pendapat subjektif yang hanya didasarkan pada argumentasi dan asumsi terdakwa," kata jaksa.

Selain itu, isi eksepsi Munarwan berada di ruang lingkup materi dakwaan, sehingga majelis hakim harus mengesampingkan dan melanjutkan sidang.

Jaksa juga menilai eksepsi Munarman dan pengacaranya melampaui kewenangannya dalam menanggapi dakwaan.

"Penuntut umum berpendapat bahwa seluruh uraian materi keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tersebut sudah terlampaui kewenangannya yang diatur dalam pengajuan keberatan eksepsi atas dakwaan penuntut umum," tutur jaksa.

Dia menilai, eksepsi Munarman sudah tidak lagi berbicara aspek formil atau sebab akibat yang sudah terlampau dengan dakwaan perkara tersebut. Melainkan, telah masuk materi pokok perkara.

Materi pokok perkara ini akan dibuktikan oleh jaksa penuntut umum ketika sidang telah memasuki tahapan mendengarkan keterangan saksi.

"Yang tentunya akan diungkap pada proses persidangan dengan menguji seluruh alat bukti yang diajukan penuntut umum baik dengan mendengarkan para saksi, keterangan ahli, alat bukti surat dan keterangan terdakwa sendiri," ujar jaksa.

Oleh sebab itu, JPU meminta kepada majelis hakim dalam putusan selanya, untuk menolak dan tidak menerima eksepsi dari Munarman dan tim penasihat hukum. Sehingga pembuktian dalam pokok perkara bisa dibuktikan JPU.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Eksepsi Munarman

Sebelumnya, Munarman membacakan eksepsi pribadinya pada Rabu 15 Desember 2021. Dia menyoal perihal dakwaan yang menyebutkan keterlibatannya pada acara baiat kepada kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) pimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi.

Munarman membantahnya dan menilai hal tersebut bukan suatu pelanggaran hukum. 

"Kehadiran saya dalam acara diskusi publik di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat tahun 2014, adalah suatu yang tidak melanggar hukum," kata Munarman dalam eksepsi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu pekan lalu.

Dia mengaku hadir karena diundang untuk mengikuti seminar tanpa ada motif lain, termasuk soal rencana terlibat dalam aksi terorisme.

"Maka saya hadir saja, apalagi kebetulan UIN Syarif Hidayatullah adalah salah satu jalur saya dalam pulang pergi dari rumah saya yang disekitar UIN Syarif hidayatullah," kata Munarman.

Dia menilai kegiatan di UIN itu tidak melanggar hukum. Pasalnya, kegiatan yang disebut turut berbaiat kepada ISIS itu belum ada kekuatan hukum mengikat, di mana kelompok tersebut belum dinyatakan dilarang.

Kegiatan yang dihadirinya pada 6 Juli 2014. Sementara dalam surat dakwaan penuntut umum, pada halaman 42, tertulis soal ISIS organisasi terlarang sesuai Resolusi PBB tentang ISIS 15 Agustus 2014, Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 11 Oktober 2014, serta Surat Republik Arab Suriah pada 3 September 2014.

"Bagaimana mungkin secara hukum peristiwa yang terjadi sebelum ada ketentuan hukumnya dipaksakan dan dikualifikasi seolah-olah sebagai perbuatan pidana," jelas Munarman.

 


Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, Munarman didakwa terlibat dalam beberapa agenda di berbagai tempat, merencanakan dan menggerakkan orang untuk aktivitas terorisme yang terafiliasi dengan ISIS.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu 8 Desember 2021.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasa," kata JPU saat bacakan dakwan.

Jaksa menyebut Munarman terlibat dalam tindakan terorisme, karena ikut menghadiri sejumlah agenda pembaitan kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Di mana agenda yang dihadiri Munarman dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal. "Dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ujar jaksa.

Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya