Polisi Akan Dalami Keterlibatan Satpol PP Terkait Pungli Parkir di Sudirman

Unit Reskrim Polsek Tanah Abang mengusut keterlibatan Satpol PP di dalam praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Des 2021, 15:05 WIB
Diterbitkan 29 Des 2021, 15:05 WIB
Aturan WFH 75 Persen
Orang-orang berjalan di trotoar kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung kebijakan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 Luhut Pandjaitan yang meminta agar kebijakan WFH diperketat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Unit Reskrim Polsek Tanah Abang mengusut keterlibatan Satpol PP di dalam praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.

Kasus ini viral setelah seseorang berinsial AS terekam kamera memungut uang parkir ke pengendara yang beristirahat di trotoar Sudirman, Jakarta Pusat. AS sempat menyebut, dibekingi Satpol PP.

"Kita akan cari tahu juga nanti. Maksudnya kita akan gali keterangan juga dari pihak Satpol PP siapa yang malam itu," kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Kurniawan saat dihubungi, Rabu (29/12/2021).

Haris mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti keterangan yang dibeberkan ole AS. Tim dikerahkan ke lokasi untuk mencari informasi detail tentang AS terkait pungli ini.

"Kita akan cari tahu dulu, apakah benar pada saat itu malam Sabtu itu ada petugas tidak di situ," ujar dia.

 

Kasus Berawal

Haris sebelumnya menjelaskan, terduga pungli inisial AS (25) telah ditangkap di sekitar pompa Dukuh Atas Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Haris mengatakan, AS diamankan pada Selasa, 28 Desember 2021 sekira puk 17.00 WIB.

"Pelaku sudah diamankan. Dia sendiri. Dia itu tunawisma," ujar dia.

Haris menerangkan, AS diduga memanfaatkan orang-orang yang menggunakan trotoar sebagai parkir. Saat itu, AS telah menenggak minuman keras.

"Dia terpengaruh minuman terus berani kan minta mintain duit untuk parkir. Cuma kebetulan yang videoin ini nolak enggak mau ngasih. Nah sementara ini kita masih periksa," ujar dia.

Haris menerangkan, AS sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Tanah Abang. Penyidik memiliki 1x24 jam untuk menentukan status hukumnya.

"Statusnya masih belum kita tetapkan tersangka. Kan 1x24 jam baru ditetapkan," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya