Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang tidak kunjung diselesaikan oleh DPR di penghujung 2021 ini. Dia mengatakan, hal ini merupakan sinyal butanya nurani sebab kekerasan seksual meningkat.
"Manusia sejagat tiba di ujung tahun, nasib RUU TPKS tak jelas ujungnya. Membiarkan RUU TPKS tak diakomodir pimpinan DPR RI adalah sinyal butanya nurani. Prinsip moral tidak bertaring atas kejahatan dan kebaikan jadi kabur. Martabat kaum perempuan dilecehkan," ujar Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangannya terkait refleksi akhir tahun 2021, Jumat (31/12/2021).
Advertisement
Baca Juga
RUU TPKS dinilai harus secepatnya disahkan menjadi produk undang-undang. Lestari mengatakan, hal ini merupakan desakan moralitas dan infrastruktur untuk memberikan perlindungan menyeluruh.
"Kekerasan seksual terhadap anak-anak dan perempuan adalah penyerangan terhadap martabat kemanusiaan. Maka kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang dikutuk oleh prinsip moral agama, kepercayaan, dan ideologi manapun. Ini alasan mendasar di balik Deklarasi Universal HAM pada 1948, Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 dan batang tubuh, dam UU Nomor 39 Tahun 1999," ujar anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem ini.
Kritik DPR
Lestari pun mengkritik pimpinan DPR yang dinilai abai terhadap realitas masalah kekerasan seksual di Indonesia. Ia mendesak pimpinan DPR dan fraksi-fraksi partai untuk satu pandangan mengesahkan RUU TPKS.
"Sayangnya, pimpinan DPR RI belum sampai pada tahap kontemplasi atas realitas. Mengesahkan RUU TPKS adalah tindakan memihak korban, mewujudkan keadilan dan kebenaran," ujar Lestari.
Dia mengatakan, fraksi-fraksi partai di DPR RI boleh berbeda kepentingan politik pragmatis, tetapi harus bertumpu di atas prinsip moral yang sama untuk mengesahkan RUU TPKS.
"Tertundanya pengesahan RUU TPKS adalah lubang kekurangan yang dibiarkan menganga, menodai kinerja parlemen sejak digagasnya RUU ini. Kenyataan ini menuntut kita segera dan harus merealisasikan undang-undang perlindungan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," tandas Lestari.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement