Liputan6.com, Jakarta - Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mendukung pernyataan Ibu Negara Iriana Jokowi yang meminta agar pelaku asusila atau kekerasan seksual ditindak tegas dan dihukum berat.
Hal itu disampaikan Iriana Jokowi saat berkunjung ke Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Bandung Barat dengan para penyintas tindak asusila pada Selasa, 21 Desember 2021 lalu.
Advertisement
Baca Juga
"Pernyataan Ibu Iriana Joko Widodo sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjamin setiap warga negara mendapatkan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual," tegas wanita yang karib disapa Dhani ini dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/12/2021).
Dhani mencatat, kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan angka yang memprihatinkan. Laporan yang diterima KSP dari Komnas Perempuan, tercatat sebanyak 25 persen perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual.
"Artinya setiap hari, sekurang-kurangnya terdapat 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual," tuturnya.
Komnas Perempuan juga melaporkan dalam 10 tahun terakhir terdapat lebih dari 49.000 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia.
Selain itu, berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), kekerasan terhadap anak juga mengalami peningkatan setiap tahunnya.
“Data tersebut bukan sekedar angka dan barisan nama. Melainkan fakta bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi catatan kelam dalam kehidupan masyarakat kita," tutur Jaleswari Pramodhawardani.
Merinci peningkatan angka kekerasan terhadap anak, terjadi 11.057 kasus di tahun 2019. Kemudian, 11.279 kasus pada 2020 dan 12.566 kasus di November 2021.
Mayoritas kasusnya adalah kekerasan seksual (45%), disusul dengan kekerasan psikis (19%) dan kekerasan fisik (18%).
Dorong Pengesahan RUU TPKS
Karena itu, pemerintah Indonesia di tahun 2021 berkomitmen mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) melalui pembentukan Gugus Tugas TPKS yang selama ini berkoordinasi dengan Baleg DPR.
Dhani berharap, RUU TPKS dapat segera disahkan karena sangat dinantikan oleh semua pihak sebagai instrumen hukum yang lebih kuat dan komprehensif dalam aspek pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual.
"Penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk di dalamnya kekerasan seksual, merupakan bagian dari Sustainable Development Goals (SDGs) PBB yang sudah diadopsi oleh Indonesia bersama 192 negara lainnya untuk dicapai pada tahun 2030," Dhani memungkasi.
Advertisement