Imigrasi Buru Tahanan Palestina Bawa Kabur Mobil dari Rudenim Surabaya

Pengejaran terhadap MDH dilakukan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Jan 2022, 13:03 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2022, 13:03 WIB
Ilustrasi tahanan kabur.
Ilustrasi tahanan kabur.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terus memburu detensi atau tahanan asal Palestina, Moin D. Habib (MDH) yang kabur membawa mobil Chevrolet dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya pada Minggu, 2 Januari 2022.

Pengejaran terhadap MDH dilakukan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.

"Hingga saat ini, Rudenim Surabaya bersama Polres Pasuruan dan Polsek Bangil terus melakukan pengejaran dan pencarian," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).

Achmad menjelaskan, MDH melarikan diri dari Rudenim Surabaya pada Minggu, 2 Januari 2022 sekitar pukul 12.04 WIB. Aksi tersebut saat petugas akan menutup pintu sel pendetensian. Pria berusia 41 tahun itu kabur membawa mobil Chevrolet melalui gerbang Ring 2.

Dia menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika petugas hendak memasukkannya ke dalam sel. Saat itu, para detensi saling beralasan dan mengulur waktu untuk memasuki sel masing-masing. Hal ini mengalihkan perhatian terhadap petugas sehingga tidak menyadari posisi MDH.

"Pada waktu petugas teralihkan dengan detensi lain, Moin sudah berada di depan sel A1 dan akan melarikan diri melewati pintu pagar Ring 1. Ketika mengetahui detensi tersebut hendak melarikan diri, petugas langsung mengejar dan sempat menangkapnya ketika berusaha menaiki sepeda motor milik petugas sehingga sempat terjadi perkelahian antara detensi dan petugas," kata dia.

Namun, karena merasa tidak mampu melawan fisik detensi yang akan melarikan diri, petugas lari untuk menutup gerbang Ring 2 kemudian menuju security agar menutup gerbang pos depan.

Menabrak Pintu Gerbang

Tindakan MDH telah dilaporkan ke Polres Pasuruan, Jawa Timur. MDH dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

"Dua orang petugas tersebut tidak kuasa melawan fisik MDH. Detensi tersebut lalu bergegas mengambil kunci mobil Chevrolet N1030SP dan melarikan mobil tersebut dengan menabrakkan pintu gerbang hingga berhasil keluar dari Rudenim Surabaya," kata Achmad.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya