4 Penjelasan Pemerintah Tak Tutup Pintu Masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Hingga saat ini, pemerintah tidak menutup pintu untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang datang ke Indonesia.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 06 Jan 2022, 06:30 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2022, 06:30 WIB
PPKM Level 3 Bakal Diterapkan Saat Libur Nataru
Penumpang tengah berjalan di ruang keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Selasa (23/11/2021). Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan sosialisasi penerapan PPKM Level 3 pada periode Nataru ini disampaikan lebih awal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Hingga saat ini, pemerintah tidak menutup pintu untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang datang ke Indonesia.

Bahkan, pemerintah menambah beberapa pintu baru. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Bagi PPLN pemerintah menyiapkan pintu-pintu baru selain Jakarta," kata Airlangga dalam konferensi pers, Jakarta, Senin 3 Januari 2022.

Salah satunya Bandara Juanda di Surabaya, Jawa Timur. Selain membuka pintu masuk kedatangan dari luar negeri, pemerintah juga akan menyiapkan tempat-tempat untuk karantina.

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito menjelaskan alasan pemerintah tidak mengambil kebijakan menutup pintu kedatangan dari luar negeri.

Meski, mayoritas kasus Covid-19 varian Omicron yang ditemukan di Indonesia berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.

"Sampai saat ini, pemerintah tidak menutup pintu kedatangan dari luar negeri sepenuhnya, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena berbagai pertimbangan sebagai warga negara maupun hubungan diplomasi," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 4 Januari 2022.

Berikut 4 fakta terkait pemerintah yang tidak menutup pintu untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang datang ke Indonesia dihimpun Liputan6.com:

1. Tambah Sembilan Pintu Masuk Baru

Bandara Internasional Banyuwangi
Bandara Banyuwangi secara resmi telah melayani rute internasional dari Kuala Lumpur menuju kabupaten ujung timur Pulau Jawa tersebut. (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan akan membuka pintu baru untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang datang ke Indonesia. Sehingga orang yang datang ke Indonesia tidak harus melalui bandar udara Soekarno-Hatta, Tangerang-Banten.

"Bagi PPLN pemrintah menyiapkan pintu-pintu baru selain Jakarta," kata Airlangga dalam konferensi pers, Jakarta, Senin 3 Januari 2022.

Berikut 9 pintu masuk baru untuk PPLN:

Bandar Udara

1. Soekarno Hatta, Banten

2. Juanda, Jawa Timur

3. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

Pelabuhan Laut

4. Batam, Kepulauan Riau

5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

6. Nunukan, Kalimantan Utara

Pos Lintas Batas Negara

7. Aruk, Kalimantan Barat

8. Entikong, Kalimantan Barat

9. Motaain, Nusa Tenggara Timur

2. Siapkan Lokasi Karantina

Penerbangan di Bandara Haneda
Lobi keberangkatan Bandara Internasional Haneda sepi akibat pandemi virus corona di Tokyo, Senin (28/12/2020). Saat ini Jepang sudah mencatat delapan kasus terkait varian baru covid-19 yang pertama kali terdeteksi di Inggris. (AP Photo/Koji Sasahara)

Selain membuka pintu masuk kedatangan dari luar negeri pemerintah juga akan menyiapkan tempat-tempat untuk karantina.

"Tentunya akan disiapkan tempat kekarantinaan," kata Airlangga.

Di semua jalur tersebut Pemerintah akan menyiapkan tempat karantina untuk mereka yang baru datang dari luar negeri.

"Seluruhnya juga disiapkan terkait dengan kekarantinaan," kata dia mengakhiri.

Berikut lokasi lengkap karantina:

1. DKI Jakarta: Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai;

2. Surabaya, Jawa Timur: Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari;

3. Manado, Sulawesi Utara: Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi;

4. Batam, Kepulauan Riau: Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI);

5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau: Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI);

6. Nunukan, Kalimantan Utara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan;

7. Entikong, Kalimantan Barat: Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong;

8. Aruk, Kalimantan Barat: Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob;

9. Motaain, Nusa Tenggara Timur: Rusun Yonif RK 744/SYB; atau

10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

3. Aturan Karantina

FOTO: Pekerja Migran Indonesia Jalani Karantina di Rusun Nagrak Cilincing
Pakaian milik WNI atau pekerja migran Indonesia terlihat memenuhi balkon di salah satu tower Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Rusun Nagrak kembali difungsikan menyusul lockdown RSDC Wisma Atlet Kemayoran pascatemuan varian Omicron. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Tempat Karantina terpusat tersebut hanya diperuntukan bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri sebagai berikut:

- Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 hari di lndonesia;

- Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;

- Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan

- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri wajib melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529.

- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529.

- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

2. Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria pertama.

4. Alasan Pemerintah Tak Tutup Pintu dari Luar Negeri Meski Kasus Omicron Naik

Terminal 3 Bandara Soetta Siap Melayani Penerbangan Internasional
Petugas saat melintas menggunakan eskalator di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (24/04). Terminal 3 ini dilengkapi sejumlah fasilitas seperti 64 konter imigrasi dan 30 autogate imigrasi. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Pemerintah tidak mengambil kebijakan menutup pintu kedatangan dari luar negeri. Meski mayoritas kasus Covid-19 varian Omicron yang ditemukan di Indonesia berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, pemerintah mempertimbangkan hubungan diplomatik hingga hak warga negara, sehingga tidak menutup pintu kedatangan dari luar negeri sepenuhnya.

"Sampai saat ini, pemerintah tidak menutup pintu kedatangan dari luar negeri sepenuhnya, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena berbagai pertimbangan sebagai warga negara maupun hubungan diplomasi," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 4 Januari 2022.

Wiku kemudian mengutip hasil riset salah satu lembaga pada 2021. Riset menunjukkan, pelarangan atau pembatasan kedatangan pelaku perjalanan luar negeri kurang efektif mencegah penularan Covid-19.

Sementara itu, pelarangan kedatangan pelaku perjalanan luar negeri sangat berdampak pada stabilitas ekonomi nasional. Masih merujuk pada riset yang sama, munculnya varian Covid-19 cenderung diakibatkan transmisi komunitas, bukan pelaku perjalanan luar negeri.

"Hal ini terjadi jika kisaran angka risk rating di bawah 1 persen atau kasus positif bervarian yang muncul lebih banyak akibat transmisi komunitas, bukan dari pelaku perjalanan langsung," paparnya.

Menurut Wiku, di tengah terus bertambahnya kasus varian Omicron, pemerintah hingga masyarakat perlu melakukan gerakan penanganan ganda. Gerakan tersebut di antaranya mengatur arus kedatangan pelaku perjalanan.

Aturan ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Melalui aturan ini, pemerintah fokus melakukan skrining dan menangani kasus positif Covid-19 sampai sembuh sebelum melanjutkan mobilitas.

 

(Taufik Akbar Harefa)

Pulang dari Luar Negeri Kudu Karantina Mandiri Bayar Sendiri

Infografis Pulang dari Luar Negeri Kudu Karantina Mandiri Bayar Sendiri
Infografis Pulang dari Luar Negeri Kudu Karantina Mandiri Bayar Sendiri (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya