Jokowi Cabut 2.078 Izin Perusahaan Penambangan Minerba

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut 2.078 izin perusahaan penambangan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia, Kamis (6/1/2022).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Jan 2022, 13:51 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2022, 13:51 WIB
Presiden Jokowi kumpulkan para pemimpin bank
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso saat menerima pimpinan bank umum Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/3). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut 2.078 izin perusahaan penambangan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia, Kamis (6/1/2022). Pencabutan izin dikarenakan perusahaan-perusahaan tersebut tak pernah menyampaikan rencana kerjanya.

"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut. Karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis.

Selain itu, kata dia, perusahaan tersebut tak mengerjakan rencana kerja mereka. Padahal, Jokowi menyampaikan pemerintah telah memberikan izin usaha kepada perusahaan tersebut sejak bertahun-tahun lalu.

"Ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," jelasnya.

Tak hanya itu, Jokowi juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Dia menjelaskan izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.


Akan Terus Evaluasi

Dia menekankan pemerintah akan terus mengevaluasi izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara secara menyeluruh. Pemerintah juga tak segan mencabut izin usaha yang dinilai tak produktif.

"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut," tegas Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya