Jokowi: Izin-izin Usaha yang Disalahgunakan Pasti Akan Dicabut

Jokowi mengatakan pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Jan 2022, 14:25 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2022, 14:25 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat sambutan Peringatan Hari HAM Sedunia Tahun 2021 pada 10 Desember 2021. (Dok Sekretariat Kabinet RI)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel. Namun, kata dia, pembenahan dan penertiban izin harus dilakukan agar izin yang telah diberikan tak disalahgunakan.

"Pemerintah terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel. Tetapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1/2022).

Disisi lain, dia menyampaikan pemerintah terus mengevaluasi izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara secara menyeluruh. Pemerintah akan mencabut izin pertambangan maupun penggunaan lahan apabila tak produktif dan ditelantarkan.

"Izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif yang dialihkan ke pihak lain serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut," ujarnya.

Oleh sebab itu, Jokowi mencabuat 2.078 izin perusahaan pertambangan karena tak pernah menyampaikan rencana kerjanya. Perusahaan tersebut juga tak melakukan rencana kerjanya, padahal izin telah diberikan.

"Ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Jokowi.

Cabut Izin Sektor Kehutanan

Kemudian, dia mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Selanjutnya, Jokowi mencabut hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar hari. Sebanyak 25.128 hektare diantaranya merupakan milik 12 badan hukum. Sisanya, 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.

"Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tutur Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya