Polisi Jadwalkan Pemeriksaan 5 Saksi Kasus Dugaan Hoaks SARA Ferdinand Hutahaean

Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitan di akun Twitter pribadinya oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Jan 2022, 15:13 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2022, 15:13 WIB
Ferdinand Hutahaean (Foto: Instagram/@ferdinand_hutahaean)
Ferdinand Hutahaean (Foto: Instagram/@ferdinand_hutahaean)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks bermuatan SARA dengan terlapor mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

"Hari ini rencananya ada tiga sampai dengan lima saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim terkait case tersebut," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022).

Meski begitu, Dedi belum merinci pihak mana saja yang menjadi saksi dalam agenda pemeriksaan hari ini.

"Rinciannya nanti diinfokan," kata Dedi.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitan di akun Twitter pribadinya oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan hal tersebut.

"Melaporkan adanya tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoaks yang mana dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).

Ahmad menyampaikan, pelapor datang menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya bukti tangkapan layar cuitan Ferdinand Hutahaean di Twitter pribadinya tersebut.

"Yang dilaporkan adalah kaitannya dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan, berdasarkan cara menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," jelas dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Diduga Langgar UU ITE

Ferdinand Hutahaean diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

"Tindak lanjutnya barang bukti yang diserahkan oleh pelapor telah kita terima, sebuah postingan dan screenshot dari akun milik yang bersangkutan, dan tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," kata Ahmad menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya