Kemendagri: Pindah Domisili Cukup Tunjukkan KK, Tak Perlu Pengantar RT/RW

Kemendagri akan memberikan sanksi tegas apabila ada kepala dinas yang masih meminta surat pengantar RT/RW untuk pindah domisili.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Jan 2022, 08:38 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2022, 08:38 WIB
Anjungan Dukcapil Mandiri di Pamulang Square
Petugas melayani warga yang akan melakukan pencetakan di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Pamulang Square, Tangerang Selatan, Senin (15/9/2020). Pemkot Tangsel memudahkan pelayanan kependudukan untuk membuat KTP El, Kartu Identitas Anak dan Kartu Keluarga. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan syarat keterangan RT/RW atau Desa/Kelurahan untuk mengurus pindah domisili kini sudah dihapuskan. Dengan begitu, pindah domisili dalam satu kabupaten/kota kini cukup menunjukkan kartu keluarga (KK).

Penghapusan syarat ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019. Kemendagri akan memberikan sanksi tegas apabila ada kepala dinas yang masih meminta surat pengantar RT/RW untuk pindah domisili.

"Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apa pun," kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dikutip dari siaran persnya, Senin (10/1/2022).

"Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas," sambungnya.

Menurut dia, perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP. Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Zudan menjelaskan alasan dihapuskannya keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan. Dia menyampaikan data kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.

"Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali," ujarnya.

Berikan Pelayanan Terbaik

Oleh karena itu, Zudan mengimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku. Dia juga meminta Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat Kelurahan/Desa atau Kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.

"Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik dari negara," tutur Zudan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya