Â
Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis lima bulan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Yahya Waloni atas perkara penistaan agama.
"Jadi penuntut umum punya hak untuk menuntut, dan hak untuk memutuskan. Makanya tadi JPU, saya mewakili agar kami pikir-pikir," kata Jaksa Baringin Sianturi kepada wartawan usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2021).
Advertisement
Hak itu dipilih Tim JPU, kata Baringin, lantaran vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari pada tuntutan selama lima bulan penjara. Sehingga dirinya akan mengkonsultasikan terkait langkah upaya hukum lanjutan.
"Nanti kami konsultasikan dengan pimpinan. Kami tuntut 7 bulan, putusan 5 bulan, nanti kami buat laporan ke pimpinan," kata Baringin.
Baringin pun tak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah upaya hukum selanjutnya yaitu banding. Dengan terlebih dahulu melihat pertimbangan dalam amar putusan majelis hakim.
"Ada semua kemungkinan ada (banding), nanti kami teliti lagi sejauh mana pertimbamgan majelis hakim, mana celah-celahnya kemungkinan kami ada banding, kemungkinan bisa terima," katanya.
Â
Vonis Penjara dan Denda
Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima bulan penjara, dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara terhadap terdakwa penceramah Yahya Waloni atas perkara dugaan ujaran kebencian terkait SARA dan peninstaan agama.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar, maka diganti hukuman dengan hukuman penjara selama satu bulan," kata Hakim Ketua Hariadi saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).
Adapun dalam vonis tersebut, turut memberikan dua pertimbangan, yakni yang memberatkan apa yang disampaikan terdakwa dianggap dapat menimbulkan perpecahan umat beragama. Sementara hal yang meringankan, Terdakwa Yahya Waloni telah menyatakan permohonan maafnya dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga,Â
Sehingga dengan pertimbangan diatas, majelis hakim menjatuhkan vonis sebagaimana berdasarkan Pasal 45A ayat (2) Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vonis hakim kali ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Yahya Waloni.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12).
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement