KPK Selisik Intervensi Rahmat Effendi dalam Ganti Rugi Lahan Polder Air

Jumhana dan Lai Bui Min diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Rahmat Effendi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Jan 2022, 02:22 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2022, 02:22 WIB
KPK Tahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Bersama Delapan Tersangka Lainnya
Tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Sebanyak 9 tersangka dihadirkan termasuk Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi usai Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik intervensi yang dilakukan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dalam pemilihan lokasi dan ganti rugi tanah untuk pembanguna polder air di Bekasi, Jawa Barat.

Tim penyidik menyelisik hal tersebut lewat dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Dua tersangka itu yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi dan pihak swasta Lai Bui Min alias Anen.

Jumhana dan Lai Bui Min diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Rahmat Effendi.

"Pada kedua saksi ini dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemilihan lokasi lahan untuk pembangunan Polder air di Kota Bekasi. Dimana pada ganti rugi tanah dimaksud diduga ada arahan langsung dan intervensi dari RE selaku Wali Kota Bekasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).

KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

 


Berawal dari OTT KPK

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan 14 orang beserta uang.

Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sekitar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya