Bentuk Satgas PPKS, UNJ Pastikan Kasus Pelecehan Seksual Dosen ke Mahasiswa Diusut Tuntas

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang dibentuk oleh Rekotr UNJ ini terdiri dari para dosen hingga mahasiswa yang berjumlah 9 orang.

oleh Yopi Makdori diperbarui 14 Jan 2022, 10:38 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2022, 10:17 WIB
Kampus UNJ
Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) (Liputan6.com/ Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta Universitas Negeri Jakarta (UNJ) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus pada 5 Januari 2022. 

Kepala Divisi Media Humas Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Syaifudin menerangkan, pembentukan Satgas ini berlandaskan Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Negeri Jakarta pada tanggal 9 Desember 2021 lalu. Nantinya Satgas ini bekerja selama satu tahun ke depan.

Syaifudin menjelaskan, berdasarkan Surat Tugas Nomor 1083/UN39/HM.01.02/2021 pada tanggal 15 Desember 2021,  UNJ membentuk Tim Verifikasi Calon Anggota Satgas Sementara PPKS di UNJ, yang beranggotakan Dr. Aip Badrujaman, Dr Robertus Robet, Dr. Samsi Setiadi, Heryanti Utami M.M.Par, Dwi Afrimetty, MH, Melia Riskia M.A dan Wiwie Marwiyah, M.Pd. 

"Tugas dari tim ini yaitu menyeleksi para calon anggota Satgas Sementara PPKS UNJ sesuai Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2021," ujarnya dalam keterangan tulis kepada Liputan6.com, Jumat (14/1/2022).

Seleksi berlangsung dari tanggal 15 – 29 Desember 2021 dengan perincian tahapan Administrasi dan Wawancara. Pada tahap administrasi terhimpun 31 usulan nama yang terdiri dari 12 dosen, 7 tenaga pendidik, dan 12 mahasiswa. 

Dari 31 kandidat hanya 19 orang yang memenuhi administrasi dan mengirimkan CV. Mereka yang lolos diwawancarai oleh tim seleksi mengenai integritas, kepekaan gender, kompetensi, komitmen, dan pengalaman.

Syaifudin melanjutkan, setelah dilakukan seleksi yang ketat oleh tim verifikasi calon anggota Satgas Sementara PPKS UNJ, akhirnya terbentuklah Satgas Sementara PPKS UNJ yang ditetapkan pada 5 Januari 2022 oleh Rektor UNJ melalui Keputusan Rektor UNJ Nomor 5/UN39/HK.02/2022 Tentang Satuan Tugas Sementara Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Negeri Jakarta Tahun 2022. 

"Satgas Sementara PPKS UNJ ini menjalani tugas pokok dan fungsinya selama 1 tahun kedepan," ujar dia.

Adapun Satgas Sementara PPKS UNJ beranggotakan 9 orang, yaitu 

 

1. Dr Iriani Indri Hapsari, M.Psi (Dosen FIP) selaku ketua merangkap anggota

2. Dr. Ikhlasiah Dalimoenthe, M.Si (Dosen FIS) selaku sekretaris merangkap anggota; 

3. Faris Rachmayanti, SH (Tendik Hutalak) selaku Kepala Divisi Penindakan, Pendampingan, dan Perlindungan merangkap anggota

4. Reny Oktaria, SH (Tendik Hutalak) selaku Kepala Divisi Pencegahan, Regulasi, Sosialisasi dan Edukasi merangkap anggota

5. Aprillia Resdini (Mahasiswa FIS) selaku Kepala Divisi Riset, Komunikasi, dan Informasi merangkap anggota

6. Syaima Mufida (Mahasiswa FBS, selaku anggota)

7. Friska Valencia Yolanda (Mahasiswa FMIPA, selaku anggota)

8. Siti Fatimah (Mahasiswa FMIPA, selaku anggota)

9. Linda Istiqomah (Mahasiswa FIS, selaku anggota)

 

 

 

Lanjutkan Penyelidikan Kasus Pelecehan Dosen

Ilustrasi pelecehan / kekerasan seksual
Ilustrasi pelecehan / kekerasan seksual. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menurut Syaifudin, berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2021 pasal 26, nantinya Satgas Sementara PPKS UNJ ini memiliki tugas sebagai berikut:

a. membantu rektor menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di UNJ;

b. melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan di UNJ;

c. menyampaikan hasil survei sebagaimana dimaksud  dalam huruf b kepada rektor;

d. Mensosialisasikan dan mengedukasi terkait dengan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus;

e. menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan;

f. melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas;

g. melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi;

h. memantau pelaksanaan rekomendasi dari satuan tugas oleh rektor; dan

i. menyampaikan laporan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual kepada rektor paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

Untuk memperkuat Satgas Sementara PPKS UNJ, kata Syaifudin pihak UNJ melakukan penguatan kapasitas secara intensif kepada Satgas Sementara PPKS UNJ melalui rangkaian pelatihan pengetahuan dan keterampilan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. 

"Diharapkan Satgas Sementara PPKS UNJ dapat bekerja secara maksimal dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terjadi di UNJ, termasuk penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh DA sebagaimana yang sempat ramai diberitakan diberbagai media massa," tandasnya.

Sebelumnya, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengaku tengah menginvestigasi kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen DA kepada belasan mahasiswinya. Dosen tersebut hingga saat ini telah dinonaktifkan selama proses investigasi berjalan.

"Saat ini DA dinonaktifkan selama proses investigasi, baik dalam perkuliahan maupun bimbingan skripsi dan pembimbing akademik," ujar Syaifudin. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya