KPK Limpahkan Berkas Dakwaan Bupati Nonaktif Probolinggo Puput ke PN Surabaya

Selain Puput, tim penuntut umum juga melimpahkan berkas dakwaan suami Puput, yakni Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Hasan Aminuddin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Jan 2022, 01:17 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2022, 01:17 WIB
FOTO: Bupati Probolinggo Jalani Pemeriksaan Perdana Setelah Ditahan KPK
Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/9/2021). Puput menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan sebagai tersangka dugaan suap proses seleksi jabatan di Pemkab Probolinggo tahun 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. Berkasa dakwaan Puput telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Hari ini tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Puput Tantriana Sari ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).

Selain Puput, tim penuntut umum juga melimpahkan berkas dakwaan suami Puput, yakni Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Hasan Aminuddin. Dengan pelimpahan berkas dakwaan tersebut, maka penahanan keduanya menjadi kewenangan PN Surabaya.

"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

KPK menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA) tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU. Kasus ini pengembangan dari kasus suap mutasi jabatan di Pemkab Probolinggo.

Dalam kasus mutasi jabatan, selain Puput dan suami, KPK juga menjerat 20 orang lainnya.

18 orang dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa.

 

Memanfaatkan Kekosongan Jabatan

Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

KPK menyebut Puput sebagai Bupati memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Puput mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya