Sidang Perdana Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Ditunda 25 Januari 2022

Karena ada keluarga hakim ketua yang meninggal dunia di Palembang, sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ditunda hingga pekan depan.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 18 Jan 2022, 15:25 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2022, 15:19 WIB
FOTO: Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tiba di RS Polri Kramat Jati
Petugas menurunkan kantong jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dari ambulans di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang terjadi di Blok C 2 Lapas Kelas I Tangerang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 tahanan di Pengadilan Negeri Tangerang, ditunda.

Empat orang terdakwa kasus kebakaran Lapas telah dihadirkan langsung di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/1/2022). Mereka adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.

Agenda sidang yang seharusnya pembacaan dakwaan kemudian diundur hingga pekan depan. Sidang sempat molor selama satu jam setengah.

"Harusnya sidang hari ini agendanya pembacaan dakwaan, namun karena ada keluarga hakim ketua yang meninggal dunia di Palembang, jadi sidang ditunda hingga pekan depan, 25 Januari 2022," ungkap Ketua Tim Pengacara empat terdakwa, Firmauli Silalahi, saat ditemui seusai sidang, Selasa (18/1/2022).

Meski begitu, Firmauli mengaku, pihaknya tetap bersiap dalam menghadapi pembacaan dakwaan. Bahkan pada saat persidangan, salah satu anggota pengacara meminta foto kopi salinan BAP empat kliennya.

"Kita dari kuasa hukum para terdakwa mendengar dan membaca dulu dakwaannya, baru kita mengambil sikap sebagai dari kuasa hukum," tutur dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penyebab Kebakaran Lapas

Kebakaran terjadi di Blok C yang merupakan hunian untuk narapidana kasus narkoba pada 8 September 2021. Ada 122 narapidana yang menghuni blok tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat memastikan, Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang akibat korsleting listrik. Penyebabnya, pemakaian listrik melebihi beban dari kapasitas daya yang tersedia.

"Korsleting listrik atau arus pendek atau short sirkuit itu terjadi akibat adanya arus listrik yang tidak sesuai dengan hambatan," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).

Tubagus menyebut, arus listrik di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang tidak terkendali. Itu terjadi karena adanya kapasitas yang tidak sesuai antara arus listrik, berupa kabel, dan beban. Sehingga menimbulkan panas atau percikan api.

"Beban yang sangat berat dipasang oleh kapasitas kabel yang tidak sesuai, mengakibatkan arus listrik tidak terkendali dengan hambatannya," ucap dia.

Menurut dia, pemasangan instalasi yang amburadul, dan tidak terkontrol melalui MCB atau Miniature Circuit Breaker turut memperburuk keadaan. Biasanya, kalau sudah masuk pada MCB ketika terjadi korsleting seharusnya MCB akan turun.

"MCB ini fungsinya salah satu men-shot, menghentikan arus listrik tadi. Ketika ini dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, dipasang secara langsung, maka MCB menjadi tidak berfungsi, terjadi percikan. Itu penyebab titik apinya," ucap dia.

Dalam hal ini, Tubagus menyebut unsur kelalaian dalam kebakaran Lapas Kelas I Tangerang terpenuhi. Berdasarkan penyidikan, ditemukan adanya pemasangan instalansi listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan. Demikian juga dengan orang yang diperintah untuk melakukan pemasangan.

"Tidak ada unsur kesengajaan tetapi karena ada kelalaian. Apa lalainya? dipasang aliran listrik yang tidak sesuai ketentuan dengan alat yang tidak tepat dan juga dipasang oleh orang yang bukan profesional," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya