IPW: Polisi Tidak Boleh Takut Usut Kasus Pelat Mobil Arteria Dahlan

Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polri untuk mengusut pelanggaran hukum dalam penggunaan pelat khusus polisi pada sejumlah kendaraan milik Arteria Dahlan.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 22 Jan 2022, 07:03 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2022, 07:03 WIB
arteria dahlan
Mobil Arteria Dahlan dengan pelat nopol sama sedang terparkir di Gedung DPR. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polri untuk mengusut pelanggaran hukum dalam penggunaan pelat khusus polisi pada sejumlah kendaraan milik Arteria Dahlan.

"Polisi tidak boleh diam harus diusut untuk pelanggaran hukum ini. Tidak boleh takut mengusut hal ini," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Jumat, (21/1/2022).

Sugeng menyebut, pelat mobil masyarakat sipil termasuk anggota DPR adalah nomor khusus dengan huruf RF.

"Yang diberikan untuk sipil termasuk anggota DPR RI adalah nomor-nomor khusus dengan huruf RF itu diperbolehkan dengan membayar resmi pemasukan ke kas negara sebagai PNBP," katanya seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, perilaku Arteria Dahlan yang menggandakan pelat nomor sama untuk lima mobil adalah tindakan tercela.

Sugeng menyebutkan pelat nomor setiap kendaraan harus ada pembeda. Nomor bisa sama tapi ada pembeda pada huruf atau yang lain.

"Kalau sama persis maka ada dugaan salah satunya palsu," katanya.

Menurut dia, penggunaan satu pelat pada beberapa kendaraan merupakan pelanggaran hukum. 

"Polisi tidak boleh diam harus diusut untuk pelanggaran hukum ini. Tidak boleh takut mengusut hal ini. Kalau juga melibatkan oknum polisi maka harus diperiksa dan ditindak," ujarnya.

Sugeng menyebut, pelanggaran hukum tersebut bisa dikenakan Pasal 263 Jo. Pasal 266 KUHP ancaman enam tahun dan Pasal 280 Jo. 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, ancaman dua bulan.

"Polri harus usut agar prinsip equality before the law berlaku," kata Sugeng.

 

Pengakuan Arteria Dahlan

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa pelat nomor polisi 4196-07 diperuntukkan untuk kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar atas nama Arteri Dahlan

"Berdasarkan hasil pendataan di Bagian Invent Biro Pal Slog Polri untuk Nomor Polisi 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik H Arteri Dahlan, S.T.,S.H.,M.H / DPR RI," kata Ramadhan.

Sementara itu, Arteria Dahlan mengaku pelat nomor polisi 4196-07 di mobilnya hanya berfungsi sebagai tatakan dan bisa diisi dengan pelat nomor asli. 

"Kalau pelat nomor itu kan saya sudah katakan itukan tatakan. Tatakan itu nanti kita slot bisa pakai nomor aslinya, nomor mobil yang biasa itu, bisa pakai nomor DPR, itu tatakan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Arteria mengaku tidak menggunakan mobilnya jika belum memasang pelat aslinya. Ia mengaku masih tertib untuk mengikuti aturan.

"Nggak kan coba bisa dilihat nanti. Dan pastinya kan mudah-mudahan saya itu kan tertib lah. Iya kan teman-teman bisa melihat bagaimana saya kerja di DPR kan. Mudah-mudahan saya tertib, mudah mudahan saya bisa disiplin," katanya. 

Mobilnya terparkir di DPR karena kediamannya masih dilakukan renovasi. Sehingga lima kendaraan roda empatnya diparkir di DPR.

"Rumah saya lagi direnovasi," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya