PTM Terbatas 100 Persen Diberlakukan di Kota Depok Mulai Senin Besok

Idris mengungkapkan, pelaksanaan PTMT di Kota Depok akan diselenggarakan untuk SD dan SMP.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 23 Jan 2022, 20:58 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2022, 20:58 WIB
Siswa SMP Negeri 1 Depok mulai mengikuti pelaksanaan PTM Terbatas, Senin (4/10/2021).
Siswa SMP Negeri 1 Depok mulai mengikuti pelaksanaan PTM Terbatas, Senin (4/10/2021). (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Depok telah mengumumkan akan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 100 Persen secara menyeluruh di Kota Depok, Jawa Barat. Rencananya PTM 100 persen akan diberlakukan mulai 24 Januari 2022 untuk semester genap.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Pemerintah Kota Depok telah melakukan pembahasan tentang pelaksanaan PTMT 100 persen. Pelaksanaan PTMT yang akan dilaksanakan sesuai arahan SKB 4 Menteri tentang penyelenggaraan PTMT 100 persen.

"Kota Depok akan dilaksanakan mulai besok hari," ujar Idris melalui seperti dilihat dari video yang diterima wartawan, Minggu (23/1/2022).

Idris mengungkapkan, pelaksanaan PTMT di Kota Depok akan diselenggarakan untuk SD dan SMP. Pelaksanaan PTMT akan dilakukan pengetatan protokol kesehatan dan sejumlah pelaksanaan teknis.

"Tentunya tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam pelaksanaan PTMT 100 persen," ungkap Idris.

Terkait dengan masalah jajanan anak atau siswa di sekolah, lanjut dia, kantin tidak diperkenankan untuk buka sementara.

"Anak atau siswa dan seluruh tenaga kependidikan membawa bekal dari rumah," ucap Idris.

Dia menjelaskan, terkait waktu pembelajaran disekolah baik SD maupun SMP sudah dilakukan pengaturan. Jam pembelajaran di sekolah akan dilaksanakan selama enam jam pelajaran dengan durasi waktu mata pelajaran yang telah disesuaikan.

"Kalau SD 35 menit per jam pelajaran dan untuk SMP 40 menit per jam pelajaran," jelas Idris.

 

Dinas Pendidikan Jabar

Idris menuturkan, selama pelaksanaan PTMT 100 persen, siswa maupun orangtua dapat berkonsultasi dengan tenaga kependidikan di sekolah. Siswa dan orangtua dapat melaksanakan ketentuan sesuai dengan pelaksanaan yang telah disosialisasikan.

"Laksanakanlah ketentuan sebagaimana yang sudah kami sosialisasikan kepada seluruh sekolah yang ada di Kota Depok," tutur Idris.

Terkait pelaksanaan PTMT untuk SMA, kewenangan tersebut berada pada pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat. Hal itu dikarenakan sekolah untuk jenjang SMA merupakan pengawasan dari Dinas Pendidikan Jawa Barat.

"Mudah-mudahan anak kita terlindungi dari berbagai hal yang tidak diinginkan, kita doakan mereka selalu sehat, tenaga pendidik diberikan kekuatan dan kesabaran serta kesehatan," pungkas Idris.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya