Belasan Warga Tanpa Masker di Cempaka Putih Disanksi Kerja Sosial

Menurut Miftah, giat ini dilakukan dengan persuasif agar warga lebih paham tentang perlunya penggunaan masker saat beraktivitas keluar rumah.

oleh Rinaldo diperbarui 24 Jan 2022, 21:19 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2022, 21:19 WIB
Razia masker di Kebon Nanas
Warga yang tidak memakai masker melakukan sanksi menyapu jalan saat terjaring razia protokol kesehatan COVID-19 di Kebon Nanas, Jakarta, Selasa (15/6/2021). Saat kasus positif Covid-19 di Jakarta meningkat, masih banyak warga yang belum menjalankan protokol kesehatan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 18 warga pelanggar tertib masker di sepanjang Jalan Cempaka Putih Tengah Raya RW 08, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).

Kepala Satpol PP Kelurahan Cempaka Putih Timur, Miftah mengatakan, giat tertib masker di lokasi tersebut digelar mendadak guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19.

"Untuk membuat jera, para pelanggar kami sanksi membersihkan fasilitas umum selama 60 menit," ujar Miftah.

Menurut Miftah, giat ini dilakukan dengan persuasif agar warga lebih paham tentang perlunya penggunaan masker saat beraktivitas keluar rumah.

"Kegiatan ini melibatkan enam personel dibantu aparatur kelurahan. Dalam giat ini, kami juga membagikan masker gratis kepada warga yang melintas," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, sebanyak 79 pelanggar disanksi petugas gabungan Satpol PP Jakarta Barat, dalam operasi tertib masker yang digelar di Jalan Tanjung Duren tepatnya di Pasar Tomang Barat, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan (Gropet) dan Jalan Peta Barat Utara VII, Kelurahan Kalideres, Jumat (10/12).

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat menjabarkan, dalam giat tertib masker di Jalan Tanjung Duren pihaknya menindak 47 pelanggar. Dari jumlah itu, 37 diantaranya diberi sanksi sosial membersihkan sampah dan 10 pelanggar lainnya dikenakan denda administrasi dengan total Rp 1.000.000.

Rutin Tiap Hari

Sementara, giat yang dilaksanakan di Jalan Peta Barat Utara VII, Kelurahan Kalideres, dari 32 pelanggar yang ditindak 25 orang disanksi kerja sosial dan tujuh pelanggar lainnya dijatuhi denda administrasi total sebesar Rp 600.000.

"Operasi Tibmask rutin kita lakukan setiap hari, dalam rangka penanganan serta pencegahan penyebaran COIVID-19," ujarnya.

Selain giat tibmask, lanjut Tamo, pihaknya juga menertibkan sembilan banner yang berada di JPO di wilayah Kelurahan Tomang, Tanjung Duren Utara dan Tanjung Duren Selatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya