Sidang Eks Sekretaris FPI Munarman Kembali Digelar Hari Ini

Agenda sidang masih mendengarkan keterangan dari beberapa saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna membuktikan dakwaan dalam perkara ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jan 2022, 08:05 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2022, 08:05 WIB
FOTO: FPI Bantah Tudingan Penyerangan Terhadap Polisi
Sekretaris Umum FPI Munarman (kanan) memberikan keterangan terkait aksi penyerangan terhadap polisi oleh Laskar FPI di Petamburan III, Jakarta, Senin (7/12/2020). Munarman membantah adanya aksi penyerangan terhadap polisi oleh Laskar FPI. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman akan kembali menjalani sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini, Rabu (26/1/2022).

Adapun agenda sidang nanti, masih mendengarkan keterangan dari beberapa saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna membuktikan dakwaan dalam perkara ini.

"Sidang masih pemeriksaan saksi dari JPU," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Rabu pagi.

Seperti sebelumnya, identitas saksi yang akan dihadirkan pada persidangan Munarman memang dirahasiakan dan hanya diketahui dari inisial.

Perlu diketahui, dalam perkara tindak pidana terorisme, untuk identitas mulai dari perangkat persidangan maupun para saksi dijaga kerahasiaannya sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019.

Sebelumnya, Munarman disebut dalam dakwaan diduga terlibat menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.

Aksi di Berbagai Lokasi

Selain itu, Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.

Atas hal tersebut Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya