Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip terbukti menerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur tahun 2014-2017.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Jan 2022, 12:33 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2022, 12:13 WIB
Tangan Diborgol, Bupati Cantik Talaud Tebar Senyum Usai Diperiksa KPK
Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip tersenyum usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2019). Sri Wahyumi diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas P21. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado menyatakan Sri Wahyumi Maria Manalip terbukti menerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur tahun 2014-2017.

Vonis tersebut dibacakan pada Selasa, 25 Januri 2022.

"Dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (27/1/2022).

Menurut Ali, Sri Wahyumi juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 9,3 miliar. Jika uang pengganti tersebut tak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa KPK.

Namun, jika harta bendanya tak mencukupi, maka diganti pidana badan selama 2 tahun penjara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Menerima gratifikasi

Mantan Bupati Kepulauan Talaud Jalani Sidang Dakwaan
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). Sri Wahyumi didakwa menerima suap uang dan barang dengan nilai sekitar Rp 591,9 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sri Wahyumi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12B (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Atas putusan ini, tim jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir," ucap Ali.

Dalam perkara ini, Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 9.303.500.000 sejak tahun 2014 hingga 2017. Gratifikasi berkaitan dengan pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.

Ia menerima uang melalui empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa. Yakni John R Majampo, Azaria Mahatui, Frans W Lua, dan Jelby Eris.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya