Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado menyatakan Sri Wahyumi Maria Manalip terbukti menerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur tahun 2014-2017.
Advertisement
Baca Juga
Vonis tersebut dibacakan pada Selasa, 25 Januri 2022.
"Dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (27/1/2022).
Menurut Ali, Sri Wahyumi juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 9,3 miliar. Jika uang pengganti tersebut tak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa KPK.
Namun, jika harta bendanya tak mencukupi, maka diganti pidana badan selama 2 tahun penjara.
Â
Menerima gratifikasi
Sri Wahyumi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12B (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Atas putusan ini, tim jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir," ucap Ali.
Dalam perkara ini, Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 9.303.500.000 sejak tahun 2014 hingga 2017. Gratifikasi berkaitan dengan pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.
Ia menerima uang melalui empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa. Yakni John R Majampo, Azaria Mahatui, Frans W Lua, dan Jelby Eris.
Advertisement