Kejagung Masih Kejar 370 Buronan Sejak 2018

Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, para buronan tersebut telah dikejar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 2018.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 27 Jan 2022, 16:53 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2022, 16:53 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (foto: dokumentasi Kejagung)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengejar 370 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, para buronan tersebut telah dikejar oleh Kejagung sejak 2018.

Total buronan Kejagung sepanjang 2018 hingga Januari 2022 sebanyak 1.037 orang.

Data jumlah buronan Kejagung tersebut diungkap Burhanuddin ketika menjawab pertanyaan anggota DPR RI dalam rapat kerja lanjutan, Kamis (27/1/2022) di Jakarta.

Burhanuddin juga memaparkan, Kejaksaan Agung sudah menangkap buronan sebanyak 667 orang sejak 2018 hingga Januari 2022.

"Jumlah DPO yang tertangkap dan belum tertangkap sejak 2018 sampai Januari 2022 sebagai berikut, jumlah DPO berhasil ditangkap 667 orang," beber Burhanuddin.

Tercatat 370 orang yang masuk DPO tersebut masih diupayakan dikejar oleh Kejaksaan Agung. "Dan jumlah DPO belum berhasil ditangkap 370 orang," kata Burhanuddin.

 


Buron Kasus TPPO hingga Narkotika

Buronan Kejagung sendiri berasal dari sejumlah tindak pidana di antaranya perdagangan orang (TPPO), narkotika dan obat-obatan terlarang, sumber daya alam, pencurian batu bara atau batu bara ilegal.

Kejagung juga telah menggelar program Tangkap Buronan Kejaksaan (Tabur) untuk memaksimalkan penangkapan mereka yang masuk DPO. Teranyar, Kejagung menangkap S, buronan kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, pada 2017.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya