Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mulai memberlakukan PPKM Level 3 di sebagian wilayah Jawa dan Bali. Adapun yang dimaksud adalah Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bandung Raya, dan Bali.
Karena itu, sejumlah kebijakan tempat umum seperti pasar, mal, kafe, hingga bioskop akan disesuaikan. Terlebih tempat kerja juga akan menyesuaikan PPKM Level 3.
Advertisement
Baca Juga
"Untuk industri orientasi ekspor dan domestik bisa terus beroprasi 100% jika memiliki minimal karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan PeduliLindungi," kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat jumpa pers daring, Senin (7/2/2022).
Untuk supermarket, kata dia, akan dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 9 malam dan maksimal jumlah pengunjung adalah 60 persen kapasitas toko.
Sedangkan untuk pasar, di masa PPKM Level 3 ini dapat beroperasi sampai 8 malam dan maksimal pengunjung juga 60 persen.
"Untuk mal dibuka sampai pukul 9 malam pengunjung adalah 60 persen, bagi anak kurang dari 12 tahun minimal harus sudah divaksin dosis pertama," kata Luhut.
Tempat Bermain Tetap Buka
Pemerintah juga masih mengizinkan tempat bermain anak untuk buka. Tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen kapasitas ruang dengan wajib bukti vaksinasi pada anak di bawah 12 tahun.
"Untuk warteg dan lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 9 malam pengunjung adalah 60 persen, resto dan kafe Juga demikian," ungkap Luhut.
Pemerintah tidak menutup bioskop dan tetap membolehkan anak di bawah 12 tahun menonton dengan syarat wajib dosis pertama vaksin sudah dilakukan. Kemudian tempat ibadah juga mengalami penyesuaian kapasitas dengan maksimal 50 persen saja yang boleh terisi.
"Terakhir untuk fasilitas umum kapasitas ruang dibatasi 25 persen dan kegiatan seni budaya juga 25 persen," kata Luhut.
Advertisement