Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum mantan Sekretaris Fron Pembela Islam (FPI) Munarman membantah kliennya dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
"Bahwa berita-berita tersebut adalah berita bohong atau hoaks, inisiatif, penuh rekayasa, dan juga melanggar prinsip-prinsip jurnalisme," ucap Kuasa Hukum Munarman, Azis Yanuar, saat jeda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/2/2022).
Azis mengatakan persidangan baru saja memasuki tahap pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Aziz meminta agar sejumlah media yang telah memberitakan bahwa Munarman dituntut hukuman mati meralat hingga dan meminta maaf dalam waktu 3x24 jam.
Advertisement
"Kami juga meminta terhadap media-media yang memuat itu untuk mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat itu," katanya.
Masih Periksa Saksi
Azis menjelaskan saat ini Munarman masih menghadapi sidang dengan agenda pemeriksaan saksi memasuki sidang ke-10 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum dan sudah menghadirkan sejumlah 18 orang saksi dan belum sampai pada tahap agenda tuntutan," ucapnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka
Advertisement