Hadapi Lonjakan Omicron, Pemkot Depok: Kami Diminta Percepat Vaksinasi

Mohammad Idris mengatakan, pihaknya diminta oleh pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melakukan sejumlah kebijakan untuk menghadapi Omicron.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 08 Feb 2022, 16:30 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2022, 16:30 WIB
Wali Kota Depok, Mohammad Idris
Wali Kota Depok, Mohammad Idris

Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, pihaknya diminta oleh pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melakukan sejumlah kebijakan untuk menghadapi varian Covid-19 Omicron.

"Kami diminta untuk mempercepat vaksinasi dan protokol kesehatan dan isolasi terpusat," kata dia di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (8/2/2022).

 

Idris mengungkapkan, pada pelaksanaan vaksinasi, Kota Depok telah mencapai 70 persen dari jumlah target sasaran. Pemberian vaksinasi tersebut sudah dilaksanakan terhadap anak, masyarakat umum, lansia, dan kalangan lainnya.

"Vaksinasi booster sedang kami laksanakan dan sudah mencapai lima persen," ungkap dia.

Sementara,kata Idris, untuk tempat isolasi terpadu Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi.

Terdapat satu lokasi tempat isolasi karantina yang sudah dilaksanakan, yakni di Pusat Studi Jepang Universitas Indonesia.

"Baru satu lokasi karantina yakni di PSJ UI dan sudah terisi sebanyak 80 persen,"jelas Idris.

Adapun pihaknya juga diminta untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Karena itu, dia berharap masyarakat bisa mengikuti hal ini.

"Protokol kesehatan itu seperti mencuci tangan, penggunaan masker, menghindari kerumunan, dan berbagai hal lainnya," kata Idris.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sesuaikan PPKM

Berdasarkan Inmendagri Kota Depok memasuki PPKM Level 3 yang sebelumnya pada level 2.

Atas perubahan level tersebut, Pemerintah Kota Depok akan melaksanakan perubahan kebijakan baru, baik pada aktivitas warga, pusat perbelanjaan, hingga pedagang kaki lima.

"Nanti ada pengaturan pedagang kaki lima yang biasa bukanya Pukul 17.00 WIB akan diperkenankan berjualan hingga pukul 23.00 WIB," kata Idris.

Untuk resepsi pernikahan, lanjut Idris, dapat diselenggarakan dengan memenuhi protokol kesehatan dengan kapasitas tamu undangan mencapai 25 persen. Untuk aktivitas operasional mal hanya sampai pukul 21.00 WIB.

"Kapasitas pusat perbelanjaan hanya 25 persen dan pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Idris.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya