Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan berdampak pada program pembangunan rumah Dp 0 rupiah.
Yoory dituntut melakukan pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, DKI Jakarta.
Advertisement
Baca Juga
"Perumda Sarana jaya yang diharapkan dapat berperan dalam upaya mensukseskan program hunian Dp 0 rupiah yang merupakan janji kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI periode 2017-2022, ternyata telah gagal menjaga amanah tersebut," kata Jaksa Takdir Suhan dalam surat tuntutan terhadap Yoory yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).
Menurut dia, tindakan koruptif dari pengusahan atau mitra Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini tidak hanya merugikan keuangan negara dan daerah saja. Melainkan berdampak luas bagi masyarakat khususnya warga DKI Jakarta.
"Namun secara luas berdampak kepada tidak terwujudnya tujuan kesejahteraan masyarakat akibat pengadaan tanah yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan akan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak tercapai, padahal negara atau daerah telah mengeluarkan uang yang cukup besar untuk kegiatan tersebut," kata Jaksa Takdir.
Atas dasar itu, dia memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukiman yang setimpal kepada para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Di samping itu perlu diterapkan upaya perampasan terhadap harta kekayaan pelaku dalam upaya pemulihan keuangan negara atau asset recovery," kata Jaksa Takdir.
Â
Penuntutan
Sebelumnya, jaksa pada KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana 6 tahun 8 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Jaksa menuntut hakim menyatakan Yoory terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, DKI Jakarta secara bersama-sama dan berlanjut Sebagaimana diancam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Hal yang memberatkan tuntutan yakni lantaran perbuatan Yoory tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan Yoory juga merugikan keuangan negara dan daerah.
Tak hanya itu, Yoory sebagai Direktur Utama di BUMD yang menjalankan program Pemprov DKI merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta.
Sementara hal yang meringankan yakni, Yoory dianggap mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan tidak menikmati hasil tindak pidana.
Advertisement