Top 3 News: Kemnaker Sebut JHT Bisa Dicairkan Sebelum usia 56 Tahun

Menurut Kemnaker, klaim JHT tersebut masih bisa dicairkan, kendati peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) belum berusia 56 tahun.

oleh Devira PrastiwiNanda Perdana PutraArie NugrahaYopi Makdori diperbarui 14 Feb 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2022, 10:00 WIB
Klaim JHT BPJAMSOSTEK
Lapak Asik merupakan Layanan Tanpa Kontak Fisik yang diaktifkan sebagai pedoman protokol layanan klaim JHT di kala kondisi pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini terkait jawaban Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) soal jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.

Menurut Kemnaker, klaim JHT tersebut masih bisa dicairkan, kendati peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) belum berusia 56 tahun.

Jawaban itu diberikan Instagram resmi Kemenaker @kemnaker pada Sabtu 12 Februari 2022. Meski begitu, ada beberapa syarat untuk bisa mencairkan klaim JHT tersebut.

Kemudian, seorang dosen kampus Sekolah Tinggi Teologi (STT) Ekumene, Kelapa Gading, Jakarta Utara membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemalsuan surat.

Laporan tersebut dibuat dosen yang bernama Yohanes Parapat itu adalah buntut adanya lima mahasiswa yang ikut wisuda virtual, sementara belum mendapat nilai mata kuliah.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah adanya aktivitas vulkanik Gunung Tangkuban Parahu di Jawa Barat. Kabar itu dilaporkan Badan Geologi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Eko Budi Lelono, peningkatan vulkanik Gunung Tangkuban Parahu itu berupa hembusan gas berwarna putih dari Kawah Ecoma yang berada di dalam Kawah Ratu.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Minggu 13 Februari 2022:

1. Kemenaker: Klaim JHT Tetap Bisa Dicairkan Sebelum Peserta Berusia 56 Tahun

BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meluruskan kabar soal jaminan hari tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan apabila pekerja telah memasuki usia 56 tahun atau meninggal dunia.

Melalui akun Instagram resmi Kemenaker @kemnaker, Sabtu 12 Februari 2022, menjelaskan bahwa klaim JHT masih bisa dicairkan, kendati peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) belum berusia 56 tahun.

Klaim jaminan hari tua dapat diambil sebagian untuk persiapan memasuki usia pensiun dengan ketentuan:

1) Telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun; dan

2) Nilai yang dapat diklaim yaitu sebesar 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya.

 

Selengkapnya...

2. Lima Mahasiswa Ikut Wisuda Meski Belum Dapat Nilai Mata Kuliah, Dosen Lapor Polisi

Ilustrasi Lulus, Wisuda
Ilustrasi Lulus, Wisuda (Photo by Pang Yuhao on Unsplash)

Seorang dosen kampus Sekolah Tinggi Teologi (STT) Ekumene, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Yohanes Parapat membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemalsuan surat.

Pelaporan tersebut merupakan buntut adanya lima mahasiswa yang ikut wisuda virtual, sementara belum mendapat nilai mata kuliah.

Aduan itu tertulis dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: STTLP/B/6294/XII/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 15 Desember 2021. Untuk terlapor masih dalam proses penyelidikan.

Tempat kejadian kasus dugaan tindak pidana itu berada di Kampus STT Ekumene, Jakarta dengan waktu 2019 sampai dengan 2021. Ada dua saksi yang dihadirkan dalam pembuatan laporan tersebut.

 

Selengkapnya...

3. Ini Penyebab Gunung Tangkuban Parahu Semburkan Gas Putih

Suasana Gunung Tangkuban Perahu Sehari Setelah Erupsi
Petugas Basarnas meninjau gunung Tangkuban Perahu sehari setelah erupsi di Subang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (27/7/2019). PVMBG menyatakan berdasarkan analisis, Gunung Tangkuban Parahu masih berpotensi erupsi dengan masih terekamnya tremor berkelanjutan. (AFP Photo/Timur Matahari)

Badan Geologi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan bahwa aktivitas vulkanik Gunung Tangkuban Parahu di Jawa Barat mengalami peningkatan.

Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Eko Budi Lelono, mengungkapkan, peningkatan vulkanik Gunung Tangkuban Parahu itu berupa hembusan gas berwarna putih dari Kawah Ecoma yang berada di dalam Kawah Ratu.

 “Hembusan gas berwarna putih dengan tekanan sedang, tinggi sekitar 100 meter dari dasar kawah,” ujar Eko dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Bandung, Sabtu 12 Februari 2022.

 

Selengkapnya...

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya