Top 3 News: Tanggapan Pengamat soal Kekesalan Puan Tak Disambut Gubernur saat Kunker

Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku kesal dengan salah satu gubernur dari PDI Perjuangan karena tak menyambutnya saat melakukan kunker ke daerah.

oleh Devira PrastiwiNanda Perdana PutraDelvira Hutabarat diperbarui 13 Feb 2022, 08:00 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2022, 08:00 WIB
Puan Berharap Vaksin untuk Anak 5-11 Tahun Bisa Normalkan Dunia Pendidikan
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani. (Foto:Dok.DPR Ri)

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini terkait Ketua DPR RI Puan Maharani yang mengaku kesal dengan salah satu gubernur dari PDI Perjuangan karena tak menyambutnya saat melakukan kunker ke daerah.

Kekesalan Puan itu ditumpahkan dalam forum Rapat Koordinasi PDI Perjuangan (Rakor PDIP) di Manado, Sulawesi Utara, Rabu 9 Februari 2022.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Komunikasi Politik Jamiluddin Ritonga menyayangkan sikap Puan tersebut. Menurut Jamiluddin, Gubernur tidak punya kewajiban menyambut Ketua DPR.

Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Regulasi ini ditetapkan di Jakarta pada 2 Februari 2022 lalu.

Dalam kebijakan baru tersebut, ditetapkan dana JHT baru dapat dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang telah resmi menetapkan 1 Ramadan 1443 H jatuh pada Sabtu 2 April 2022.

Dalam keterangannya, PP Muhammadiyah melakukan ijtimak jelang Ramadan 1443 H pada 29 Syakban 1443 H atau 1 April 2022 pukul 13.27.13 WIB.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Sabtu 12 Februari 2022:

1. Puan Kesal Tak Disambut, Pengamat: Gubernur Tidak Punya Kewajiban Sambut Ketua DPR

Tok, Puan Maharani Resmi Jadi Ketua DPR 2019-2024
Ketua DPR RI 2019-2024 Puan Maharani mengetuk palu saat memimpin sidang paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Sesuai hasil rapat konsultasi dan perwakilan parpol pimpinan DPR Puan Maharani dari PDIP resmi sebagai Ketua DPR RI. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengaku kesal dengan salah satu gubernur dari PDI Perjuangan. Penyebabnya, gubernur yang tak disebutkan namanya itu yang tak mau menyambutnya saat melakukan kunker ke daerah.

Kekesalan Puan itu ditumpahkan dalam forum Rapat Koordinasi PDI Perjuangan (Rakor PDIP) di Manado, Sulawesi Utara, Rabu 9 Februari 2022.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Komunikasi Politik Jamiluddin Ritonga menyayangkan sikap Puan tersebut.

Menurut Jamiluddin, Gubernur tidak punya kewajiban menyambut Ketua DPR.

 

Selengkapnya...

2. Lima Fakta Terkait Aturan Baru JHT yang Diteken Menaker

BPJS Ketenagakerjaan
Petugas melayani warga pengguna BPJS di di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (04/5). BPJS menargetkan 22 juta tenaga kerja dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dirilis Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Regulasi ini ditetapkan di Jakarta pada 2 Februari 2022 lalu.

Dalam kebijakan baru tersebut, ditetapkan dana JHT baru dapat dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," tulis Pasal 3 Permenaker Nomor 2/2022, dikutip Jumat 11 Februari 2022.

 

Selengkapnya...

3. Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1443 H Jatuh pada 2 April 2022

Pemantauan Hilal Ramadan 1438 H
Petugas melakukan pemantauan hilal di atap gedung Kanwil Kementrian Agama, Jakarta Timur, Jumat (26/5). Pemantauan tersebut untuk menentukan jatuhnya bulan Ramadan 1438 H yang nantinya akan di putuskan melalui sidang Isbat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah resmi menetapkan 1 Ramadan 1443 H jatuh pada Sabtu, 2 April 2022.

Hal tersebut berdasarkan surat Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1443.

"Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan ini mengumumkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1443 Hijriah berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai berikut," tulis dokumen tersebut seperti dikutip Liputan6.com, Sabtu 12 Februari 2022.

Dalam keterangannya, PP Muhammadiyah melakukan Ijtimak jelang Ramadan 1443 H pada 29 Syakban 1443 H atau 1 April 2022 pukul 13.27.13 WIB.

 

Selengkapnya...

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya