DPR Sebut Hukuman Seumur Hidup untuk Herry Wirawan Dirasa Kurang

Terdakwa pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan telah divonis bersalah dengan diberi hukuman seumur hidup penjara oleh majelis hakim.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 15 Feb 2022, 22:01 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2022, 22:01 WIB
Herry Wirawan
Terdakwa pemerkosa belasan santri di Bandung, Herry Wirawan, keluar dari ruang persidangan setelah agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). (Foto: Humas Kejati Jabar)

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan telah divonis bersalah dengan diberi hukuman seumur hidup penjara oleh majelis hakim.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai vonis tersebut dirasa tak adil dan seharusnya bisa lebih daripada ini.

"Putusan ini menurut saya sudah mencederai perasaan para korban maupun keluarganya, karena kurang ssesuai dan jauh dari apa yang sudah pelaku perbuat," kata dia dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).

Politikus NasDem itu menyebut, Kejati Jawa Barat tengah menimbang untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Karenanya, dia mendukung jika niatan tersebut dilakukan.

"Saya sebagai wakil ketua komisi III sangat mendukung jika Pak Kajati mau banding, terutama untuk hukuman kebiri kimianya. Karena tentu harus kita perjuangkan hukuman maksimal bagi para pelaku biadab predator seksual seperti Herry Wirawan ini," kata Sahroni.

 

Hukuman Seumur Hidup

Sebelumnya, Guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School, Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, hanya tertunduk lesu sepanjang perjalanan sidang.

Dalam sidang ini, Majelis Hakim menyatakan Herry Wirawan terbukti bersalah memperkosa belasan santri yang dilakukan sejak 2016 hingga 2021 lalu. Dia pun divonis dengan hukuman seumur hidup penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi, Selasa (15/2/2022).

Perbuatan Herry telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar restitusi terhadap para korban dengan jumlah yang mencapai hampir Rp 300 juta.

Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman mati dan hukuman kebiri kimia kepada Herry Wirawan. Hakim berpendapat hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” terang ketua majelis hakim ketika membacakan amar putusan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya