Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerbitkan aturan anyar yang mengharuskan seseorang menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS untuk melakukan sejumlah kepengurusan dokumen kendaraan bermotor, seperti pembuatan SIM, STNK, dan BPKB.
Jubir Divhumas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan aturan itu sebagai kelanjutan Inpres Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku sejak 6 Januari 2022.
Baca Juga
"Optimasi itu ditujukan untuk 30 Kementerian Lembaga termasuk Polri, instruksi diberikan adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi SIM, STNK, regulasi untuk pastikan pemohon SIM dan STNK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif dalam program JKN," kata Hendra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/2/2022).Â
Advertisement
Hendra memastikan, Polri akan bekerja keras untuk menyempurnakan aturan baru pemerintah dengan regulasi di kepolisian. Salah satunya dengan penyempurnaan  Perpol no 7 tahun 2021 tentang regiden ranmor yang wajibkan persyaratan layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS.Â
Sesuaikan dengan Aturan Baru
Hendra menyatakan, pihaknya berharap masyarakat dapat menyesuaikan aturan baru ini. Dia meminta, cara pandang masyarakat dapat melihat aturan baru ini sebagai hal pendukung bagi perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
"Kita semua harus memahami dan dukung garis kebijakan pemerintah. Cara pandang harus kita lihat dari sudut pandang pemerintah, warga Indonesia wajib ikut peserta aktif BPJS," Hendra menutup.
Advertisement