Pengacara Adam Deni Ungkap Polisi Sudah Tahan Sosok OS

Pengacara Adam Deni, Susandi, memastikan sosok berinisial OS saat ini juga tengah ditahan pihak kepolisian.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Feb 2022, 20:23 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2022, 20:23 WIB
5 Kontroversi Adam Deni, Dokter Tirta Pernah Diperas Uang Rp 80 Juta
Adam Deni (Sumber: Instagram/Adam Deni)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Adam Deni, Susandi, memastikan sosok berinisial OS saat ini juga tengah ditahan pihak kepolisian. OS adalah sosok yang diakui Adam Deni menyuruh melakukan unggahan terkait dokumen yang menyeret nama Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

"Ada (yang ditangkap). Itu dia yang berinisial OS," kata Susandi kepada awak media, Selasa (22/2/2022).

Susandi menjelaskan, penangkapan OS dilakukan terpisah dengan Adam Deni. Menurut dia, OS ditangkap usai polisi menciduk Adam terlebih dahulu.

"Iya betul (tidak bersamaan)," jelas Susandi.

Kendati begitu, Susandi tidak membeberkan siapa sebenarnya sosok berinisial OS. Dia hanya menegaskan bahwa OS adalah orang yang menyuruh kliennya mengunggah dokumen yang bertuliskan Ahmad Sahroni di akun sosial media.

"Kami hanya bisa info inisial nya OS saja. Orang tersebut merupakan pihak yang menyuruh klien kami untuk mengupload berita atau video tersebut yang menjadi permasalahan saat ini," Susandi menutup.

Terancam 10 Tahun Penjara

5 Kontroversi Adam Deni, Dokter Tirta Pernah Diperas Uang Rp 80 Juta
Adam Deni (Sumber: Kapanlagi.com)

Adam Deni kini mendekam dipenjara karena menjadi tersangka kasus ilegal akses. Dia mengungga dokumen yang bukan kuasaya ke publik.

Polisi pun menjerat Adam dengan Pasal 48 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Infografis

Infografis Jerinx SID Terjerat UU ITE. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jerinx SID Terjerat UU ITE. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya