Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa atas perkara pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, yakni enam tahun penjara. Keduanya itu diketahui Ipda MYO dan Briptu FR.
"Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan tindak pidana perkara merampas nyawa orang secara bersama-sama dengan Nomor Perkara : 868/Pid.B/2021/PN Jkt.Sel atas nama terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella dan Nomor Perkara : 867/Pid.B/2021/PN Jkt.Sel atas nama terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dengan amar tuntutan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dengan perintah para terdakwa segera ditahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nurcahyo dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Ia menjelaskan, beberapa hal yang memberatkan para terdakwa dalam tuntutan JPU itu yakni terdakwa yang berkewajiban melaksanakan tugas pelayanan perlindungan kepada masyarakat tidak memperhatikan asas legalitas, nesesitas, proposionalitas dalam penggunaan senjata api.
Advertisement
Baca Juga
"Terdakwa secara berlebihan dalam penggunaan senjata api dan terdakwa bersama-sama menghilangkan nyawa empat anggota FPI," jelasnya.
Lalu, untuk hal yang meringankan para terdakwa yakni terdakwa sedang dalam melaksanakan tugas negara untuk melakukan pembuntutan dalam rangka pemanggilan mantan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.
"Terdakwa telah mengabdi sebagai polisi selama 12 tahun untuk terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, dan terdakwa telah mengabdi sebagai polisi selama 20 tahun untuk terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella," ujarnya.
"Terdakwa selama melaksanakan tugas sebagai polisi tidak pernah melakukan perbuatan tercela," sambungnya.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu disebutnya tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan yang ada.
"Sidang pembacaan tuntutan tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, dan pengamanan dari anggota kepolisian dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tutupnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dakwaan
Diketahui, dalam surat dakwaan itu kedua terdakwa yakni Ipda MYO dan Briptu FR didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," sebutnya.
Pada surat dakwaan itu mereka disebutkan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tutupnya.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah ditetapkan sebanyak tiga orang. Ketiganya diketahui atas nama inisial F, Y dan EPZ.
Namun, salah satu tersangka yakni berinisial EPZ dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan. Sehingga, berkas kasus milik EPZ tersebut dihentikan oleh penyidik.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com.
Advertisement