Liputan6.com, Jakarta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI batal menggelar rapat kerja untuk membahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang semula dijadwalkan hari ini, Rabu (23/2/2022).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menyebut batalnya pembahasan yang semula diagendakan selama masa reses itu, karena masih menunggu keputusan rapat pimpinan (rapim) DPR.
Advertisement
Baca Juga
"Komunikasi dengan pimpinan itu masih belum ada kata bulat di pimpinan," kata Willy kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Willy mengaku Baleg sudah mengagendakan rapat kerja bersama Pemerintah itu digelar hari ini, namun agenda batal karena harus menunggu keputusan rapim.
"Kita sudah agendakan tanggal 23 itu raker bersama pemerintah. Kalau agenda Baleg sudah siaplah," kata Willy.
Bagian dari Mekanisme
Rapim DPR, kata Willy, merupakan bagian dari mekanisme yang harus dilalui sebelum adanya raker. "Rapurnya enggak ada kan, harus ada rapim. Ini rapimnya belum untuk menyepakati itu," kata dia.
Meski demikian, Willy menyebut Baleg telah bersurat ke Pimpinan DPR agar raker RUU TPKS bisa secepatnya terlaksana.
"Saya kan sudah dua kali bersurat ke pimpinan untuk menunggu respons pimpinan. Kalau bisa rapim mereka, artinya balasan surat itu terjadi untuk kemudian kita bisa raker secepatnya. Pemerintah juga sudah siap," kata dia.
Advertisement