DPR Terima Surpres soal DIM RUU TPKS

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima surat presiden (surpres) terkait RUU TPKS.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Feb 2022, 14:42 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2022, 14:42 WIB
Aksi Puluhan Perempuan Geruduk Gedung DPR
Instalasi pakaian korban kekerasan seksual dipajang di depan gerbang Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual mendesak DPR mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR RI. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Surat Presiden RI Nomor R.05/Pres/02/2022 tanggal 11 Februari 2022 itu, perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan telah diterima Ketua DPR Puan Maharani.

“Ya sudah diterima,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya, kepada wartawan Rabu (16/2/2022).

Menurut Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, rencananya DPR akan membacakan surat presiden terkait RUU TPKS pada rapat paripurna besok. Cak Imin memastikan akan mengawal ekstra pembahasan pembahasan RUU TPKS. "Iya. Pokoknya ini akan ekstra perhatian cepat," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah akhirnya selesai menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM), naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang disampaikan oleh DPR.

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan, penyusunan DIM tersebut merupakan hasil kerja kolektif berbagai pihak. “Ini hasil kerja kolektif dan kolaboratif banyak pihak. Proses ke DPR akan melibatkan semua komponen pemerintah untuk mengawal,” kata Jaleswari dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2022).

Bentuk Gugus Tugas

Jaleswari menyebut KSP pada April 2021 membentuk Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS (Gugus Tugas), yang dikomandoi oleh Wamenkumham dan beranggota perwakilan KSP, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Gugus Tugas ini dibentuk untuk percepatan proses pengesahan karena saat ini terjadi kedaruratan kekerasan seksual,” kata dia.

Sejak Gugus Tugas dibentuk, DPR telah menetapkan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna 18 Januari 2022 dan mengirim RUU TPKS serta naskah akademik kepada Pemerintah pada 26 Januari 2022 dan saat ini DIM Pemerintah sudah rampung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya