Optimalisasi Peran Pemda, Kemendagri Minta Program Penurunan Stunting Sesuai Target

Kemendagri mengapresiasi daerah yang telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TP2S), yang pada tahun 2021 telah tercatat di 34 Provinsi dan 329 (dari 360) Kabupaten Kota.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Feb 2022, 16:07 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2022, 13:12 WIB
Mendagri Pesankan Persoalan Stunting, Kematian Ibu Hamil dan Bayi Jadi Program Prioritas PKK
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah melakukan aksi nyata penurunan stunting, untuk mencapai target nasional 14% tahun 2024. Upaya itu dilakukan melalui optimalisasi fungsi kelembagaan dan penganggaran daerah.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Sugeng Hariyono yang mewakili Mendagri Muhammad Tito Karnavian secara daring dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Bangga Kencana BKKBN tahun 2022 dengan tema “ Penguatan Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting melalui Optimalisasi Sumber Daya dan Konvergensi Lintas Sektor”, Selasa, 22 Februari 2022.

Sugeng menambahkan, sesuai mandat Peraturan Presiden 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, peran Kemendagri adalah mendorong daerah membentuk Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Surat Keputusan Kepala daerah dengan melibatkan perangkat daerah, para pemangku kepentingan termasuk Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP -PKK).

"Selanjutnya, daerah di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota untuk mengintegrasikan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting dalam dokumen perencanaan daerah (RPJPD, RJMPD, RAD Pangan dan Gizi), Mendorong Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyediakan dan meningkatkan alokasi APBD untuk mendukung program/kegiatan intervesi gizi spesifik dan gizi sensitif," urai Sugeng.

Secara khusus ia mengapresiasi daerah yang telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TP2S), yang pada tahun 2021 telah tercatat di 34 Provinsi dan 329 (dari 360) Kabupaten Kota.

Sementara, untuk tahun 2022 tercatat hingga bulan Februari ini baru ada 4 (empat) dari 34 Provinsi yang status kelembagaannya sudah disesuaikan dengan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 diantaranya Provinsi Jambi, Provinsi Kep. Bangka Belitung, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Jawa Timur, provinsi lain serta 154 Kabupaten/Kota baru berproses dalam penyusunan kelembagaan (TP2S).

 

Alokasi Dana Percepat penurunan Stunting

Diungkapkan Sugeng, daerah juga sudah mengalokasikan APBD dan telah dimanfaatkan di tahun 2021 guna percepatan penurunan stunting sebesar Rp. 2,28 Triliun untuk anggaran intervensi spesifik dan Rp 4,13 Triliun untuk anggaran intervensi sensitif, sehingga total anggaran APBD tahun 2021 sebesar Rp 6,41 Triliun.

"Diharapkan daerah semakin meningkatkan alokasi APBD-nya pada tahun-tahun mendatang," kata dia. 

Di sisi lain, Sugeng menekankan agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) mereview dokumen perencanaan dan anggaran serta memastikan terlaksananya kebijakan terkait upaya penurunan stunting di daerah. Bahkan, bila dipandang perlu memberikan teguran dan sanksi bagi yang tidak mencapai target.

“Pada dasarnya memperkuat kelembagaan mulai di tingkat pusat dan daerah, memberikan kuasa penuh Pemerintah Daerah dalam mengambil langkah-langkah aksi konvergensi guna percepatan penurunan stunting di masa-masa Pandemi Covid-19 ini sampai pada target nasional tercapai”, pungkas Sugeng.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya