LBH Ansor Ancam Laporkan Balik Roy Suryo Terkait Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

Mantan Menteri Olahraga Roy Suryo mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait analogi pengeras suara azan dengan gonggongan anjing.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Feb 2022, 05:34 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2022, 05:34 WIB
Roy Suryo
Roy Suryo (Liputan6.com\Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Olahraga Roy Suryo mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait analogi pengeras suara azan dengan gonggongan anjing.

Terkait hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor mengancam akan melaporkan balik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.

“Hati-hati, kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa di Jakarta, Kamis, (24/2/2022).

LBH Ansor, kata dia, sedang mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing sehingga menimbulkan rasa kebencian kepada pihak lain.

“Bukti itu akan kami tindaklanjuti dengan laporan polisi berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” ujar Dendy seperti dikutip dari Antara.

Laporan Ditolak Polisi

Roy Suryo.
Roy Suryo. (ist)

Mantan Menteri Olahraga Roy Suryo mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait analogi pengeras suara azan dengan gonggongan anjing. Namun begitu, laporan itu ditolak polisi.

Roy Suryo bersama Penasihat hukum mengaku kecewa atas penolakan tersebut. Dirinya mengungkapkan ada berkas yang tidak dibawa saat laporan itu ingin dibuat.

"Terus terang saya menyatakan kecewa, karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia. Setelah konsultasi di PMJ (Polda Metro Jaya), tidak seperti biasanya saya membawa surat tanda bukti lapor. Saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).

Roy mengungkapkan, kasus ini dinyatakan tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya. Karena lokasi kejadian bukan di wilayah hukumnya.

"Kejadian itu di Pekanbaru," ujar dia.

Roy menjelaskan, ia diarahkan agar laporan dibuat di Polda Riau atau di Bareskrim Polri. Roy mengaku masih mempertimbangan kedua saran yang disampaikan pihak kepolisian pada saat konsultasi di Polda Metro Jaya sore tadi.

"Mungkin kami mempertimbangkan ulang," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya