Ini Hukuman bagi ASN yang Menolak Dipindahkan ke IKN Nusantara

Kemenkominfo mengungkapkan bahwa ada penolakan dari sejumlah ASN untuk dipindahkan ke IKN Nusantara.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Mar 2022, 13:08 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2022, 13:07 WIB
Pradesain istana negara di Ibu Kota Negara (IKN) baru. Instagram@jokowi
Pradesain istana negara di Ibu Kota Negara (IKN) baru. Instagram@jokowi

Liputan6.com, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menolak dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur akan dikenakan hukuman disiplin.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengatakan, aturan tersebut merujuk pada PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dijatuhi hukuman disiplin," katanya lewat pesan singkat kepada Merdeka.com, Rabu (2/3/2022).

Satya mengatakan, dalam Pasal 3 huruf H PP 94/2021, ASN diwajibkan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Untuk IKN, dapat dicermati yang huruf h," tutur dia.

Kemudian, Satya merujuk Pasal 3 huruf c, d, dan e. Berikut isinya:

c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang

d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan

e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

Hukuman Disiplin

Ratusan ASN atau PNS di lingkungan Setda Garut, Jawa Barat, akhirnya kembali melayani masyarakat, setelah sepekan lingkungan Setda diisolasi, akibat penyebaran Covid-19.
Ratusan ASN atau PNS di lingkungan Setda Garut, Jawa Barat, akhirnya kembali melayani masyarakat, setelah sepekan lingkungan Setda diisolasi, akibat penyebaran Covid-19.

Satya menyebut, jika tidak mematuhi, PNS akan diberikan hukuman. Tingkatannya mulai dari ringan, sedang hingga berat.

Isi Pasal 8 (1) tingkat hukuman disiplin terdiri atas:

a. Hukuman disiplin ringan

b. Hukuman disiplin sedang atau

c. Hukuman disiplin berat

Satya lalu meminta PNS mencermati kembali Pasal 10, khususnya huruf G. Berikut isinya:

g. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.

 

Penolakan ASN Dipindah ke IKN Nusantara

Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Sebelumnya, Ketua Bakohumas dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Kemenkominfo, Usman Kansong mengatakan bahwa ada sejumlah penolakan dari ASN terkait pemindahan ke IKN Nusantara.

"Memang ASN sudah menandatangani perjanjian untuk ditempatkan di mana saja, tapi keengganan ini tidak bisa dianggap enteng karena berpotensi kehilangan aset ASN kita," ujarnya di Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Dia menyarankan seluruh kajian terkait pemindahan IKN disampaikan secara berkala kepada ASN menggunakan konten kreatif seperti infografis, virtual tour, diorama desain kota IKN, hingga story stelling.

Hal tersebut bertujuan agar kesan yang diterima ASN bukan keterpaksaan, melainkan persuasi agar menimbulkan partisipasi.

Adapun Kementerian PAN-RB telah menyusun skema pemindahan ASN pusat ke IKN dengan dua skema pemindahan sebanyak 118.000 hingga 180.000 ASN, yang akan pindah bergantung pada skema mana diterapkan.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya