Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Kejagung Sudah Periksa 40 Saksi

Ke 40 orang tersebut diperiksa terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam peristiwa di Paniai, Papua pada 2014 lalu.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 04 Mar 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengatakan, 40 orang saksi telah dimintai keterangannya oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung. Ke 40 orang tersebut diperiksa terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam peristiwa di Paniai, Papua pada 2014 lalu.

"Adapun 40 orang saksi telah diperiksa, terdiri dari 18 saksi dari unsur TNI, 16 saksi dari unsur Polri, 6 saksi dari unsur sipil," kata Ketut dalam siaran pers diterima, Jumat (4/3/2022).

Ketut juga mengatakan, terdapat 4 orang ahli yang dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Agung. Mereka terdiri dari Ahli Laboratorium Forensik dan Ahli Legal Audit. Ketut menambahkan, Tim Jaksa Penyidik juga telah menggali pembuktian dengan menghadirkan ahli hukum HAM.

"Ahli hukum HAM telah diperiksa tanggal 2 Maret 2022 untuk melengkapi pemberkasan hari ini 4 Maret 2022, dan juga telah melakukan pemeriksaan ahli militer," jelas Ketut.

Penyidikan Perkara Pelanggaran HAM Berat

Aksi Memperingati Hari HAM Internasional
Sejumlah mahasiswa dari Universitas Trisakti menggelar aksi memperingati Hari HAM Internasional di depan Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Aksi tersebut menuntut agar pemerintah segera menyelesaikan berbagai permasalahan pelanggaran HAM berat di Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebagai informasi, penyidikan perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua tahun 2014, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.

Penyidikan dimaksud dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan yaitu dugaan pelanggaran HAM berat dan melanggar Pasal 42 ayat 1 jo. Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya