Polisi: Tersangka KSP Indosurya Kabur ke Luar Negeri Pakai Paspor Palsu

Polri menduga Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub kabur ke luar negeri. Suwito diduga kabur menggunakan paspor palsu.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Mar 2022, 18:32 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2022, 18:32 WIB
Nasabah KSP 2
Puluhan nasabah beramai-ramai menuntut pengembalian dana yang disetorkan ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Permasalahan ini pun telah sampai ke tahap pencocokan piutang yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2020). (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polri menduga Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub kabur ke luar negeri. Suwito diduga kabur menggunakan paspor palsu.

"Kami sedang menelusuri dan sementara saat ini didapatkan informasi bahwa tersangka Ayub melintas ke Singapura pada akhir November 2021 dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).

Whisnu mengatakan penyidik saat ini tengah menelusuri aset-aset tersangka untuk disita agar bisa dikembalikan kepada korban-korbannya. Saat ini Polri juga sudah menambahkan Suwito Ayub ke daftar pencarian orang (DPO).

"Kita keluarkan DPO. Hari Kamis minggu lalu, kita panggil tetapi tidak datang," ujarnya.

Whisnu menyatakan alasan Suwito Ayub tidak hadir untuk diperiksa karena sakit. Ia pun sempat mengirimkan surat keterangan dari dokter.

"Jumatnya kita cek di rumahnya ternyata tidak ada, dalam arti telah melarikan diri," katanya.

Selain Suwito Ayub, dua petinggi yaitu Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketiganya dijerat Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Modus Himpun Dana Secara Ilegal

Sebagaimana diketahui, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.

Kasus ini mengemuka pascakoperasi mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya