Menaker: Kekerasan Seksual, Ancaman Perempuan Berkarya di Tempat Kerja

Menaker mengatakan bahwa diperlukan kepedulian bersama demi mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mar 2022, 19:40 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2022, 19:34 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat menjadi pembicara dalam #Ngobrol Seru 'Jurnalis Perempuan Dobrak Bias dan Diskriminasi' di Jakarta
Menaker Ida Fauziyah saat menjadi pembicara dalam #Ngobrol Seru 'Jurnalis Perempuan Dobrak Bias dan Diskriminasi' di Jakarta (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan meski partisipasi perempuan sudah meningkat dibandingkan masa lampau, namun saat ini, masih banyak hambatan bagi perempuan untuk berdaya dan berkarya di dunia kerja. Salah satu ancaman terbesar bagi perempuan adalah kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Terkait ancaman tersebut, Menaker mengatakan bahwa diperlukan kepedulian bersama demi mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Ia meyakini ancaman kekerasan dapat mengakibatkan turunnya kinerja, menurunkan produktivitas, sehingga berdampak pada kelangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

"Seraya menunggu waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang, kami telah menyiapkan Keputusan Menaker (Kepmenaker) untuk memberikan pelindungan bagi kekerasan seksual di tempat kerja, baik bagi perempuan maupun laki-laki," ujar Ida Fauziyah saat menjadi pembicara dalam #Ngobrol Seru 'Jurnalis Perempuan Dobrak Bias dan Diskriminasi' di Jakarta, Sabtu (5/3/2022).

Menaker Ida menjelaskan, salah satu upaya yang sedang dilakukan saat ini yaitu meningkatkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, menjadi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI, yang pada tahun ini akan diselesaikan.

Menaker berpendapat, apabila DPR  menyegerakan pembahasan RUU TPKS, maka Kepmenaker akan mengacu pada UU TPKS tersebut. "Jadi kami sedang menyiapkan Kepmenaker, tapi kami tetap melihat perkembangan pembahasan di DPR. Kalau molor dan tak ada kepastian waktu pengesahan, kami akan dahulukan Kepmenaker ini," ujarnya.

Meski protokoler pelindungan pekerja di tempat kerja sudah mendesak, lanjut Menaker, keterbukaan informasi publik saat ini memberikan harapan adanya pengurangan atau menurunnya kekerasan di tempat kerja. “Orang sekarang semakin takut dengan ancaman sosial. Media sosial yang sangat terbuka, sangat membantu penurunan kekerasan di tempat kerja,"  ujarnya.

Menaker menambahkan, salah satu faktor penghambat perempuan di dunia kerja adalah masih adanya gender shaming alias stereotip dan seksisme yang menjadi akar diskriminasi berbasis gender terhadap perempuan. Adanya perilaku ini menyebabkan perempuan seringkali diremehkan di tempat kerja, dianggap sebagai penghambat, dan memiliki produktivitas lebih rendah.

“Hal ini kontraproduktif dengan tujuan kita semua untuk terus meningkatkan pemberdayaan perempuan di dunia kerja agar bisa memberikan dampak positif pada perekonomian dari level individu, keluarga hingga negara,"  katanya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya