Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan eks karyawan PT Yihong Novatex Indonesia. Sebanyak 1.126 pekerja yang sebelumnya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan kesempatan untuk kembali bekerja.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat ditemui di Jakarta, Kamis (10/4).
Baca Juga
"(Sebanyak) 1.126 orang udah di PHK tapi udah dipenuhi haknya," kata Indah.
Advertisement
Indah menjelaskan, dari jumlah tersebut, sekitar 200 orang karyawan Yihong Novatex Indonesia sudah kembali bekerja. Sementara sisanya akan secara bertahap dipekerjakan kembali sesuai dengan kebutuhan dan proses produksi yang berjalan.
“200 orang lebih udah dipekerjakan kembali. Nanti secara bertahap akan dipekerjakan lagi," imbuhnya.
Dia juga menjelaskan para karyawan yang kembali bekerja ini akan ditempatkan di perusahaan produksi baru. Hal ini dikarenakan proses produksi PT Yihong Novatex sebelumnya sudah berhenti, menyusul ditariknya mesin-mesin produksi oleh pihak pembeli (buyer).
“Untuk produksi yang sama berhenti. Karena buyer-nya sudah sudah menarik mesin-mesin. Tapi Alhamdulillah ada produksi berikutnya, apa namanya semacam sol sepatu," jelas Indah.
Lebih lanjut, Kemnaker juga terus melakukan komunikasi intensif dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Cirebon dan manajemen PT Yihong Novatex Indonesia untuk mempercepat proses perekrutan kembali seluruh eks karyawan tersebut.
“Saat ini memang baru sekitar 200 orang yang kembali bekerja, namun ke depan jumlahnya akan terus bertambah dari total 1.126 orang,” ungkapnya.
Sebagai informasi, PT Yihong Novatex Indonesia sebelumnya mengumumkan penghentian operasional perusahaan. Keputusan tersebut berdampak pada 1.126 karyawan yang harus kehilangan pekerjaan akibat PHK massal. Hal ini terjadi usai adanya aksi mogok kerja selama empat hari berturut-turut oleh para pekerja, sebagai bentuk protes terhadap keputusan manajemen yang tidak memperpanjang kontrak kerja tiga orang karyawannya.
Reporter: Siti Ayu Rachma
Sumber: Merdeka.com
Pemerintah: Gaji Buruh di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak, Jangan Ada PHK!
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pengusaha di sektor padat karya tidak perlu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), meski menghadapi tekanan akibat kenaikan tarif impor dari Amerika Serikat.
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Insentif ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong keberlangsungan usaha padat karya.
“Stimulus ekonomi diberikan, khususnya untuk sektor padat karya. Gaji buruh hingga Rp10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah. Jadi, tidak ada alasan untuk melakukan PHK,” ujar Airlangga dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Ia juga mendorong pelaku industri padat karya agar lebih proaktif mencari pasar ekspor baru, ketimbang mengambil langkah efisiensi melalui pengurangan tenaga kerja.
“Karena pajaknya sudah disubsidi, mari bertahan bersama pemerintah dan cari pasar baru di tengah ketidakpastian global,” tambahnya.
Insentif KURSelain insentif pajak, pemerintah juga menyediakan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp300 triliun yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku industri makanan, minuman, tekstil, kulit, dan furnitur.
Regulasi terkait insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang berlaku sejak 4 Februari 2025.
PMK ini merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025, serta strategi untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Advertisement
Komitmen Pemerintah
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menyatakan, penerbitan PMK ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli dan mendorong stimulus ekonomi secara berkelanjutan.
Berdasarkan PMK tersebut, insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pegawai di industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta barang dari kulit, dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari, dan pemberi kerja wajib memiliki kode klasifikasi usaha sesuai lampiran PMK.
