Isi Lengkap Keppres Serangan Umum 1 Maret yang Tak Cantumkan Nama Soeharto

Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara menjadi perbincangan lantaran tak menyebut nama Presiden Soeharto yang dianggap memiliki peran penting dalam peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Mar 2022, 14:49 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2022, 14:43 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Sambutan Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Dok Biro Pers Sekretariat Presiden RI)

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara menjadi perbincangan lantaran tak menyebut nama mantan Presiden Soeharto yang dianggap memiliki peran penting dalam peristiwa 1 Maret 1949 di Yogyakarta.

Dalam Keppres Hari Penegakan Kedaulatan Negara tersebut hanya tertulis nama Soekarno, Mohammad Hatta, Jenderal Soedirman, dan Sri Sultan Hamengku Buwono IX.

Lalu apa isi dari Keppres yang merujuk dari peristiwa Serangan Umum 1 Maret yang ada di Yogyakarta tersebut?

Berikut isi lengkap Keppres seperti diakses Liputan6.com dari laman https://polkam.go.id/salinan-keputusan-presiden-nomor-2-tahun-2022-tentang/.

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia, Menimbang:

a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

b. bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa;

c. bahwa peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagianpenting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia;

d. bahwa dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara;

Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

Bukan Hari Libur

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI PENEGAKAN KEDAULATAN NEGARA.

KESATU : Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

KEDUA : Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur

KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Keppres ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2022 dan ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

 

Gejala Covid-19 Omicron dan Cara Penanganan

Infografis Gejala Covid-19 Omicron dan Cara Penanganan
Infografis Gejala Covid-19 Omicron dan Cara Penanganan (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya