Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Perkara Yoory dalam korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur telah berkekuatan hukum tetap.
"Untuk perkara dengan terdakwa Yorry saat ini telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa eksekutor KPK segera mempersiapkan proses eksekusinya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).
Yoory dan jaksa jaksa penuntut umum pada KPK memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Yoory dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Advertisement
Majelis Hakim Pengadilan Topikor, Jakarta Pusat, menyatakan Yoory terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara Rp152,5 miliar.
Selain Yoory, empat terdakwa lainnya dalam perkara ini juga telah divonis. Mereka yakni, pemilik PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar, istri Rudy yang merupakan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, serta PT Adonara Propertindo.
Rudy dan Tomy diketahui divonis 7 tahun, sementara Anja divonis 6 tahun penjara. Sedangkan PT Adonara Propertindo dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta dan operasionalnya ditutup setahun.
Ali mengatakan, KPK masih menunggu sikap keempat terdakwa lainnya. "Untuk perkara terdakwa lainnya nanti diinfokan," kata Ali.
Infografis
Advertisement