Polda Jatim Periksa Bambang Suryo Sebagai Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 3

Bambang Suryo akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait dugaan kasus pengaturan skor (match fixing) Liga 3 tahun 2021.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 08 Mar 2022, 19:45 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2022, 19:45 WIB
Bambang Suryo memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur, Selasa (8/3/2022) (Liputan6.cpm / Dian Kurniawan)
Bambang Suryo memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur, Selasa (8/3/2022) (Liputan6.cpm / Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Bambang Suryo akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait dugaan kasus pengaturan skor (match fixing) Liga 3 tahun 2021.

Didampingi penasihat hukumnya, Agustian Siagian, Bambang Suryo tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekira pukul 12.30 WIB dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru gelap.

"Saya di sini menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (8/3/2022).

Bambang Suryo mengatakan pihaknya akan menjalani pemeriksaan tambahan terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus pengaturan skor yang menjerat dirinya.

Dia pun sempat memperlihatkan sebuah kertas HVS A4 yang diakuinya berisi nama-nama yang terlibat dan akan disampaikannya kepada penyidik.

Sayang, Bambang ogah menyebutkan siapa saja yang terlibat yang akan dia bongkar ke penyidik. "Ada (nama dari) federasi, ada klub, juga semua," ucapnya sembari meninggalkan awak media dan masuk ke gedung Ditreskrimum.

Tersangka Pengaturan Skor

Sebagai informasi, Bambang Suryo merupakan tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) Liga 3 tahun 2021 di Markas Polda Jatim di Surabaya.

Dia adalah satu di antara lima tersangka kasus yang dilaporkan Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jatim tersebut.

Selain Bambang Suryo, mereka yang sudah ditetapkan tersangka ialah DYPN, IM, FA, dan HP. Mereka dijerat Pasal 2 UU Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 KUHPidana.

Kasus itu disidik Polda Jatim setelah Komdis Asprov PSSI Jatim melaporkan empat orang oknum atas dugaan kasus percobaan suap pengaturan skor dalam kompetisi sepak bola Liga 3 pada November 2021 lalu.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Kamis, 17 Februari 2022 lalu, terdapat lima orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Infografis

Infografis - BRI Liga 1 Dalam Angka
(Bola.com/Adreanus Titus)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya