Liputan6.com, Jakarta - Meski peraturan baru yang mempersilakan penumpang pesawat tidak perlu antigen dan PCR lagi untuk penerbangan domestik, ternyata konter Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Soekarno Hatta di Terminal 3 masih tetap ada.
Hal ini bertujuan untuk menjelaskan kepada calon penumpang, yang masih ada saja yang bertanya mengenai syarat terbaru tersebut.
Misalnya saja yang dialami seorang warga negara Korea Selatan, yang akan terbang ke Bali. Dia masih membawa surat hasil negatif PCR sebagai syarat perjalanan penerbangan. Oleh petugas KKP, wanita tersebut langsung diarahkan konter cek in maskapai, tidak perlu lagi validasi.
Advertisement
"Sudah tidak perlu, saya juga sudah divaksin di Korea. Kalau begini kan lebih mudah," katanya senang, Rabu (8/3/2022).
Baca Juga
Ternyata, bukan hanya satu dua penumpang saja yang masih belum mengetahui aturan baru tersebut, banyak penumpang yang penerbangan pagi, masih membawa surat hasil negatif swab untuk divalidasi.
"Ini kan baru aktif hari ini, meski sudah turun aturannya kemarin sore. Makanya masih banyak penumpang yang membawa persyaratan hasil negatif swab Antigen dan PCR, makanya kami arahkan bisa langsung ke konter cek in, tidak perlu lagi validasi," kata Novia, petugas KKP yang tengah bertugas.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bantu Calon Penumpang
Hal senada juga diungkapkan Kepala KKP Bandara Internasional Soekarno Hatta, dr Darmawali Handoko. Menurutnya saat ini, petugas KKP di terminal, sifatnya untuk membantu calon penumpang.
"Saat ini sifatnya membantu calon penumpang dan ikut memantau. Kalau ada yang bergejala seperti batuk, pilek, badannya panas, nanti kita periksa ulang kesehatan fisiknya," katanya.
Makanya, petugas yang berada di konter validasi pun dikurangi, yakni menjadi dua orang saja.
"Sebenarnya mudah untuk tahu layak terbang atau tidak. Buka saja PeduliLindungi, lalu ke e-Hac, di sana akan tertera kalau warna hijau ada tulisan layak terbang, "katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, SE Satgas Penanggulangan Covid-19 No. 11 Tahun 2022 dan SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, memperbolehkan bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis lengkap, tidak perlu lagi antigen atau PCR untuk perjalanan darat, laut ataupun udara.
Advertisement