Liputan6.com, Gorontalo - Setelah sekian lama diberlakukan, akhirnya aturan Tes PCR dan Tes Antigen di Bandara Djalaludin Gorontalo resmi dihapus. Penghapusan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) oleh Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kantor BLU UPBU Bandara Djalaludin Gorontalo.
Baca Juga
Advertisement
Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan wajib mematuhi Protokol Kesehatan dan wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi dan mengisi eHac. Selain itu, pelaku perjalanan yang telah vaksin dosis kedua atau vaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan tes PCR atau tes antigen.
Pelaku perjalanan telah vaksin dosis satu wajib tes PCR (3×24 jam) atau tes antigen (1×24 jam). Sedangkan, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3×24 jam) atau tes antigen.
Tidak hanya itu, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sementara, pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kasi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat Bandar Udara Djalaludin Gorontalo, Dodi Kiswanto J Mano saat dikonfirmasi mengatakan jika hal tersebut benar dan mulai berlaku.
"Iya memang tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan melalui bandara Djalaludin Gorontalo tidak diwajibkan lagi," kata Dodi Kiswanto.
"Tapi, itu hanya berlaku bagi penumpang yang sudah vaksin dosis 2. Rujukannya adalah surat edaran menteri perhubungan no 21 tahun 2022," dia menandaskan.