Kejagung Sita Aset Kasus Korupsi LPEI Senilai Rp 2 Triliun Lebih

Hingga 10 Maret 2022, Tim Asset Tracing Penyidikan pada Jampidsus telah mengamankan dan menyelamatkan aset dalam perkara LPEI sebesar Rp 2.027.701.024.000

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Mar 2022, 18:38 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2022, 18:38 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan dan mengamankan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. Adapun nilainya mencapai Rp 2 triliun lebih.

"Dari hasil tindakan penyitaan dan pengamanan tersebut, hingga 10 Maret 2022, Tim Asset Tracing Penyidikan pada Jampidsus telah mengamankan dan menyelamatkan aset dalam perkara LPEI sebesar Rp 2.027.701.024.000," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).

Ketut merinci, aset sitaan tersebut antara lain berupa delapan bidang tanah seluas 621.489 meter persegi yang terletak di Jalan Jendral Basuki Rachmat, Kelurahan Pengantingan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dengan nilai estimasi aset sebesar Rp 932.233.500.000, dan empat unit mesin dan peralatan PT Kertas Basuki Rachmat dengan nilai aset sebesar Rp 500 miliar.

"Disita dari tersangka JD pada tanggal 9 Maret 2022," jelas dia.

Aset selanjutnya ada 76 bidang tanah milik tersangka JD dan tersangka S dengan nilai estimasi aset sebesar Rp 595.467.524.000 yang berada di beberapa tempat. Seperti Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah, Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan dua tersangka baru kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perkara dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI Tahun 2013-2019. Dengan begitu, maka total Kejagung telah menetapkan 7 tersangka.

"Tim Jampidsus menetapkan dua orang tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang korupsi LPEI Tahun 2013-2019," kata Leonard.

Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan TPPU yaitu JD selaku Owner Johan Darsono Grup dan S selaku Swasta (Owner atau Direktur PT Mulia Walet Indonesia, Direktur Jasa Mulya Walet dan PT Borneo Walet Indonesia).

"Tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan laporan hasil perkembangan penyidikan dalam perkara LPEI Tahun 2013-2019," sebutnya.

Kedua tersangka dijerat diancam pidana Pasal 3 jo. Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 


7 Ditetapkan Tersangka

Selain itu, Kejagung juga menyita aset berupa tanah seluas 16.360 M milik JD yang ditetapkan tersangka korupsi pembiayaan ekspor nasional Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013- 2019.

Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kabupaten Sukoharjo.

"Sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor. 30/Pen.Pid/2022 /PN.Skh tanggal 10 Februari 2022, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka JD," sebut Leonard.

Tiga tanah yang disita tersebar di dua desa yakni, desa Gedangan, Sukoharjo yang masing-masing sertifikat hak milik (SHM) seluas 5.195 M dan seluas 5.200 M. Sementara satu tanah lagi dengan sertifikat hak milik di Desa Kudu seluas 5.965 M.

Adapun penyitaan dilakukan untuk menutupi kerugian negara yang diduga disebabkan akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka JD, kurang lebih kerugian mencapai Rp 2,6 triliun.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," ujarnya.

Identitas ketujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 adalah sebagai berikut:

1. PSNM selaku Mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010-2014 dan Mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014-2018;

 

2. DSD selaku Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015 sampai Januari 2019);

 

3. AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono;

 

4. FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018;

 

5. JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016;

 

6. JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia;

 

7. S selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya