Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan satu demonstran menolak pemekaran Papua sebagai tersangka pemukulan terhadap Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon.
Pemukulan terjadi saat aksi demo yang digelar di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, berujung ricuh.
Advertisement
Baca Juga
"Benar (satu demonstran pelaku pemukulan Kasat Intel Polres Jakpus ditetapkan tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (12/3/2022).
Polisi juga langsung menahan tersangka. "Sudah ditahan," ucap Zulpan.
Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
89 Mahasiswa yang Sempat Diamankan Sudah Dipulangkan
Sebelumnya, 90 mahasiswa Papua sempat diamankan polisi terkait demo ricuh di depan kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. Sampai Jumat malam ini, 11 Maret 2022, 89 orang telah dipulangkan.Â
"89 sudah dipulangkan, tapi yang satu belum dipulangkan karena terkait pemukulan Kasat Intel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Jumat (11/3/2022).Â
Demo mahasiswa menolak pemekaran Papua atau daerah otonomi baru (DOB) di depan kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, berakhir ricuh. Lima polisi, termasuk seorang perwira, mengalami luka-luka akibat tindakan brutal massa.
Â
Advertisement