Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana dugaan tindak kekerasan terhadap Youtuber M Kece dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kamis (17/3/2022) hari ini.
"Betul, sidang pertama," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno saat dikonfirmasi.
Sidang nantinya akan mendengarkan dakwaan yang telah disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Napoleon yang bakal kembali duduk di muka persidangan untuk kasus dugaan tindak kekerasan.
Advertisement
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.
"Sesuai hasil laporan gelar demikian (ditetapkan sebagai tersangka)," tutur Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu, 29 September 2021.
Meski belum merinci banyak terkait penetapan tersangka tersebut. Namun Napoleon ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi sebelumnya membeberkan kronologi penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. Hal tersebut terpantau berdasarkan CCTV.
"Diawali masuknya NB (Napoleon Bonaparte) bersama tiga napi lainnya ke dalam kamar korban MK (Muhammad Kece) pada sekitar pukul 00.30 WIB," tutur Andi saat dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).
Â
Lumuri Kece dengan Kotoran
Setelah berada di sel tahanan Muhammad Kece, Napoleon lantas memerintahkan salah seorang tahanan untuk mengambil sebuah kantong plastik putih di kamar tahanannya.
"Ke kamar NB yang kemudian diketahui berisi tinja," jelas dia.
Setelah diserahkan, Napoleon langsung melumuri wajah dan bagian badan Muhammad Kece dengan kotoran manusia. Tidak selesai di situ, penganiayaan pun terjadi hingga babak belur.
"Dari bukti CCTV tercatat pukul 01.30 WIB, NB dan tiga napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," ucapnya.
Â
Reporter: Bachtiarudin AlamÂ
Sumber: Merdeka.com
Advertisement