Liputan6.com, Jakarta Polisi terus memburu harta milik tersangka Indra Kenz. Kali ini, properti rumah milik sang 'Crazy Rich' di kawasan Alam Sutra rencananya akan turut disita.
"Iya," singkat Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan melalui pesan singkat, Jumat (18/3/2022).
Whisnu menambahkan, anggotanya juga akan melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Namun Indra Kenz dipastikan tidak ikut dihadirkan.
Advertisement
"Tidak perlu dengan tersangka, nanti disaksikan oleh ketua RT/RW dan satpam saja," dia menutup.
Saat ini, total nilai aset yang disita dari Indra Kenz senilai Rp 43,5 miliar. Aset-aset yang disita terdiri dari 4 unit mobil mewah, 4 unit rumah dan 1 apartemen.
Diputuskan Pengadilan
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, nantinya aset tersebut akan diserahkan pengadilan untuk diputuskan kepertuntukkannya. Sebab, menurut dia, tugas polisi hanyalah memburu aset dan menyerahkannya ke pengadilan.
"Nantinya aset ini akan diserahkan pada penyidik dan diputuskan oleh pengadilan. Tugas kami saat ini adalah terus mengumpulkan aset yang diduga terkait tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka," tutur Gatot Repli dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa 15 Maret 2022.
Advertisement