Ada Drive Ojol Tak Dapat Bonus Hari Raya Lebaran Gara-Gara Ini

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, mengungkapkan terdapat pengemudi ojek online (ojol) yang tidak mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) dari pihak aplikator.

oleh Septian Deny Diperbarui 10 Apr 2025, 14:02 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2025, 14:02 WIB
FOTO: Minim Pengawasan, Ojol Masih Berkerumun saat Menunggu Penumpang
Pengemudi ojek online (ojol) memenuhi bahu jalan saat menunggu penumpang di kawasan Cililitan, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Pemprov DKI Jakarta telah melarang ojol dan ojek pangkalan berkumpul lebih dari lima orang serta menjaga jarak sepeda motor minimal dua meter. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, mengungkapkan terdapat pengemudi ojek online (ojol) yang tidak mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) dari pihak aplikator.

Dia menjelaskan, tidak semua pengemudi ojol menerima BHR karena adanya sejumlah kriteria yang dijadikan acuan oleh perusahaan aplikator. Bahkan, menurutnya, ada pengemudi ojol yang hanya menerima BHR sebesar Rp50.000.

"Terkait kenapa mendapatkan Rp50.000, kenapa tidak mendapatkan juga. Ternyata di mereka tuh ada beberapa kriteria. Tapi kriteria itu juga kita sanggah dengan data-data yang menjadi basis laporan kawan-kawan dari driver ojek online," kata Immanuel kepada media di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Oleh sebab itu, pria yang akrab disapa Noel ini menyampaikan bahwa pihak aplikator akan melakukan evaluasi lebih lanjut. Evaluasi ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di momen hari raya berikutnya.

"Karena jangan sampai kejadian lebaran kemarin itu terjadi di lebaran ke depan. Tapi satu hal yang menjadi poin adalah ini adalah kemenangan perjuangan kawan-kawan ojek online," paparnya.

Lebih lanjut, Noel menjelaskan salah satu poin evaluasi yang akan dibahas adalah mengenai definisi keaktifan pengemudi yang dijadikan dasar dalam pemberian BHR oleh aplikator.

"Kita tidak tahu ukuran keaktifannya seperti apa," imbuhnya.

Namun demikian, Noel mengakui dirinya belum dapat menyampaikan secara pasti jumlah pengemudi ojol yang tidak mendapatkan BHR. Hal itu disebabkan karena pihak aplikator hingga saat ini belum menyerahkan data tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

"Mereka (aplikator) akan memberi data itu ke kita (Kemnaker)," tambahnya.

Kendati demikian, Noel mengungkapkan bahwa pengemudi ojol yang menerima BHR tertinggi mencapai Rp1,6 juta, yang diberikan kepada ribuan mitra pengemudi.

"1,6 juta (BHR) ya cukup signifikan menurut kita. Tapi mereka nanti akan melakukan evaluasi ya, nggak bisa nggak," tambahnya.

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

Penjelasan Grab soal Nominal BHR Ojol, Besar Kecilnya Tergantung Hal Ini

Ilustrasi ojol (Liputan6.com)
Ilustrasi ojol (Liputan6.com)... Selengkapnya

Grab angkat bicara mengenai keluhan sejumlah pengemudi ojek online (ojol) terkait pencairan Bonus Hari Raya (BHR) yang dianggap terlalu kecil. Sebelumnya, Grab telah menyalurkan BHR kepada hampir setengah juta Mitra Pengemudi yang memenuhi kriteria pada 24 Maret 2025.

Chief of Public Affairs, Grab Indonesia Tirza Munusamy, menjelaskan untuk nominal pencairan BHR, Grab mengacu kepada imbauan Presiden (pada 10 Maret 2025 di Istana Negara yang juga dihadiri oleh Anthony Tan, Group CEO & Co-Founder Grab), dimana BHR diberikan atas dasar keaktifan kerja Mitra Pengemudi.

"Penyaluran BHR dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan Grab, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, selain tingkat keaktifan juga sangat bergantung pada kemampuan finansial perusahaan," kata Tirza dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).

Oleh karena itu, Mitra Pengemudi yang belum menerima BHR hingga saat ini, berarti tidak memenuhi kriteria sesuai skema yang berlaku, misalnya karena kurang aktif atau tidak mencapai tingkat keterlibatan yang ditentukan.

Tingkatan dan Nominal BHR untuk Mitra Roda 4 dan Mitra Roda 2 Grab

Tirza menjelaskan, bahwa Grab membagi penerima BHR menjadi 4 tingkatan. Tingkatan pertama, dimana ini yang sesuai dengan arahan Presiden yaitu, berdasarkan keaktifan kerja atau Mitra Aktif yang berkinerja baik, diperuntukkan untuk Mitra Jawara dengan mempertimbangkan konsistensi selama 12 bulan terakhir.

"Untuk Mitra Jawara Teladan paling aktif mendapatkan nominal BHR tertinggi yaitu Rp1.600.000 untuk Mitra Roda 4 serta Rp850.000 untuk Mitra Roda 2,” jelas

 

Tingkatan Kedua

FOTO: Minim Pengawasan, Ojol Masih Berkerumun saat Menunggu Penumpang
Pengemudi ojek online (ojol) memenuhi bahu jalan saat menunggu penumpang di kawasan Cililitan, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Minimnya pengawasan membuat masih banyak pengemudi ojol yang berkerumun saat menunggu penumpang meski Pemprov DKI Jakarta telah melarangnya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Sementara, untuk tingkatan kedua (Mitra Ksatria), ketiga (Mitra Pejuang), dan keempat (Anggota). Pembagian tingkatan ini murni inisiatif Grab dalam semangat berbagi menyambut Hari Idulfitri.

"Kami memahami berbagai pandangan yang muncul, namun Grab telah berusaha memberikan yang terbaik sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan, dengan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem Grab di Indonesia kedepannya," ujarnya.

"Oleh karena itu, lebih dari sekadar nominalnya, kami harap BHR dapatdilihat sebagai bentuk dukungan untuk Mitra di momen penting seperti Hari Idulfitri," Tirza.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya